Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Benarkan Penangkapan Bupati Koltim Andi Merya Nur dalam OTT KPK

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik Andi Merya Nur keluar dari ruang pemeriksaan Polda Sultra, akan diberangkatkan ke Gedung KPK Jakarta

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penangkapan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dibenarkan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara (jubir) KPK, Ali Fikri.

Andi Merya Nur terjaring OTT KPK pada Selasa (21/9/2021) malam di rumah jabat Bupati Koltim.

Ali Fikri menjelaskan, penangkapan Andi Merya Nur berdasarkan adanya laporan tindak pidana suap.

Kendati begitu, pihaknya belum mengemukakan dengan detail alasan penangkapan Bupati Koltim itu.

"Iya, satu di antaranya (Bupati), kami belum bisa menjelaskan secara lengkap, dan terkait dengan apa (kasusnya)."

Andi Merya Nur (TribunSultra)


Baca: Baru 3 Bulan Dilantik, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Terjaring OTT KPK

Baca: KPK Gelar OTT di Kalimantan Selatan, Sejumlah Pihak Diamankan ke Jakarta

"Ini merupakan tindak lajut dari laporan masyarakat, berupa tindak pidana pemberiaan dan penerimaan uang atau biasa di sebut suap," papar Ali Fikri.

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, penangkapan Andi Merya Nur terjadi di rumah jabat yang berlokasi di Jalan Poros Kendari Kolaka, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawatu, Kabupaten Koltim pada pukul 21.00 WITA.

Selain itu, KPK juga menangkap lima orang lainnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, di Mapolda Sultra, Rabu (22/9/2021).

"Benar, Tim KPK melakukan OTT pukul 21.00 WITA, tadi malam. Bupati Kolaka Timur masih diperiksa bersama lima stafnya," jelas Dolfi Kumaseh.

Lima orang tersebut ialah ajudan pribadi Andi Merya dan ajudan pengamanan tertutup (pantup) dari unsur kepolisian.

Bupati Koltim, Andi Merya Nur (handover)


Baca: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Baca: Tak Dapat Pesangon, Pegawai KPK yang Dipecat hanya Terima Tunjangan Hari Tua & BPJS Ketenagakerjaan

Andi beserta lima orang lainnga itu digiring ke Markas Polda Sultra di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (22/9/2021), sekitar pukul 01.30 WITA.

Sebelum melakukan OTT, KPK lebih dulu menangkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Ansarullah.

Ansarullah ditangkap di sebuah kos yang terletak di Desa Orawa, Kecamatan Tirawatu, Kabupaten Koltim.

Hingga pada hari yang sama, KPK juga menangkap Bupati Koltim yang baru menjabat selama 3 bulan, Andi Merya Nur.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal KPK di sini

 



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer