Ia melaporkan Marlina atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Pelaporan ini tepat sehari setelah Marlina melaporkan Mansyardin atas dugaan KDRT.
Kuasa hukum Mansyardin, M Fayyadh menjelaskan jika kliennya melaporkan Marlina atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP Pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Ia mengatakan jika kliennya sebenarnya tak ingin melaporkan Marlina.
Baca: Sunan Kalijaga Tuding Mansyardin Malik Lakukan Pelecehan Seksual kepada Wanita Lain Selain S dan M
Namun dikarenakan tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menghentikan penyebaran pencemaran nama baik, maka jalur hukum tetap ditempuh.
"Sebenarnya, klien kami tidak mau melaporkan mantan istrinya.
Tetapi karena pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, makanya langkah hukum kami lakukan," kata Fayyadh, seperti dikutip dari WartakotaLive.com, Rabu.
Ayah Taqy Malik tersebut merasa difitnah.
Ia juga kecewa karena urusan rumah tangganya manjadi konsumsi publik.
Baca: Mansyardin Malik Berani di Sumpah Pocong Demi Buktikan Pengakuan Bohong Marlina Octoria
"Saya merasa difitnah dan dicemarkan nama baik," kata Mansyardin Malik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Mansyardin menyangkal tudingan Marlina yang menyebut dirinya memiliki penyimpangan seksual.
Ia menilai apa yang dibeberkan mantan istri sisinya itu Sudha diluar batas kewajaran.
"Ini sudah betul-betul di luar kewajaran dan kepantasan, masalah rumah-tangga diumbar di muka umum, maka saya mengambil langkah hukum," lanjutnya.
Pihak Mansyardin menyertakan beberapa alat bukti dalam laporannya tersebut.
Baca: Sosok Mansyardin Malik, Ayah Taqy Malik yang Dituding Lakukan Penyimpangan Seksual
Satu di antaranya ialah tayangan Youtube, akun youtube, dan tayangan di salah satu stasiun televisi.
Dimana dalam tayangan acara talkshow pihak terlapor Marlina sebagai narasumbernya menceritakan dugaan KDRT.
Sementara itu, Mansyardin mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan laporan itu ke perundang-undangan yang berlaku.
Adapun nomor laporan polisi Mansyardin ialah LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 21 September 2021.
Sebelumnya Marlina Octoria melaporkan Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/9/2021).
Baca: Tak Ingin Terlibat Kasus Sang Ayah, Taqy Malik Minta Maaf ke Publik: Surga di Telapak Kaki Ibu
Laporan ini terkait dugaan pemaksaan melakukan an*l seks yang diminta Mansyardin malik.
Kuasa hukum Marlina, Ery Kartanegara membenarkan laporan kliennya itu.
Menurut Ery, pelaporan terpaksa dilakukan lantaran pihak Mansyardin enggan menceraikan Marlina meski sudah melakukan tindak kekerasan seksual.
Padahal diskusi dan permohonan cerai sudah sering disampaikan oleh Marlina.
Ery berujar bahwa laporan itu juga sebagai pembuktian bahwa Marlina benar-benar mengalami kekerasan selama berumah tangga dengan Mansyardin.
Baca: Ayah Taqy Malik Diduga Punya Penyimpangan Seksual, Paksa Istri Siri Layani dengan Cara Tak Biasa
Dalam pelaporan Marlina menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan ini, salah satunya adalah rekam medis.
Sementara bukti untuk kekerasan psikis, Marlina hingga pindah rumah karena masih dalam keadaan trauma.
"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menajdi alat bukti kepolisian," kata Ery dihubungi Rabu (22/9/2021).
Dalam laporan ini, Mansyarudin dilaporkan terkait Pasal 5 huruf a,b,c Junto Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.