Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021)
JAS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PSBB).
Pemeriksaan JAS oleh penyidik dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Yusri menjelaskan, pemeriksaan JAS awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Baca: Manajer Holywings Kemang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Baca: Manajer Holywings Kemang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan
Namun tersangka kasus pelangaran PSBB itu meminta agar dapat dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
"Awal memang pemeriksaan jam 10 pagi tapi tersangka sampaikan (pemeriksaan dilakukan) siang ini 14.00 WIB akan memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka di krimum Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Polisi telah memeriksa sebanyak 26 saksi sebelum menetapkan JAS sebagai tersangka.
Yusri menjelaskan, JAS ditetapkan sebagai tersangka lantaran pihak Hollywings Kemang sudah diberi sanksi oleh Satpol PP terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Sanksi tersebut diberikan pada bulan Februari, Maret dan September.
Baca: Anies Baswedan Tutup Holywings Kemang, Dilarang Buka hingga Pandemi Covid-19 Selesai
Baca: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Kerumunan di Kafe Holywings Kemang
"Tersangka selaku manager Cafe Outlet Holywings tersebut telah diberikan sanksi dari Satpol PP sebanyak tiga kali dari Februari, Maret, dan September (2021)," kata Yusri.
Selain itu, JAS juga tidak menyediakan scan barcode PeduliLindungi yang menjadi ketentuan operasional kafe di masa PPKM Level 3.
JAS dikatakan tidak mematuhi aturan manajemen PT Holywongs terkait prokes yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri, di mana sudah dikeluarkan imbauan kepada seluruh outlet-nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," ujar Yusri.
Baca: Langgar Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM dan Didenda Rp50 Juta
Baca: Polda Metro Jaya Akan Panggil Manajemen Holywings Terkait Pelanggaran Aturan PPKM
JAS dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman satu tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Holywings Café di Kemang digrebek polisi pada 5 September 2021 dini hari.
Razia ini dilakukan dalam rangka pengawasan bar dan kafe di masa PPKM Level 3.
Saat razia, ditemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang.
Video razia tersebut langsung beredar luas di media sosial.
Baca: Izin Usaha Holywings Kemang Terancam Dibekukan Jika Nekat Melanggar Aturan PPKM Lagi
Baca: Viral Video Kerumunan di Holywings Kemang, Polisi Langsung Minta Pengunjung Bubar
Ditetapkannya JAS sebagai tersangka ikut disoroti oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta AhmaD Riza Patria.
Ia mengatakan hal ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melanggar protokol kesehatan.
Riza menghormati dan mendukungsemua proses hukum yang berlaku dalam kasus ini.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua supaya hati-hati, jangan menganggap enteng," ujar Riza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/9/2021).
"Kami hormati hukum yang ada dan berlaku," ujar dia.
Politikus Gerindra ini mengajak semua pihak untukmentaati protokol kesehatan di masa pandemi ini.
Setia orang yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi yang setimpal.
"Kita punya hukum yang harus kita tegakkan dan hormati bersama, siapa pun mari patuh taat pada hukum yang berlaku," ujar dia.