Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video diketahui pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama @hadighazian.
Tampak satu pria mengenakan seragam Satpol dan seorang wanita diketahui adalah pedagang kaki lima (PKL).
Selain itu, ada seorang pria berkaus putih dalam video tersebut, yang merupakan seorang warga.
Kejadian tersebut berawal dari Satpol PP yang terlihat adu mulut dengan ibu PKL.
Nampaknya, petugas berusaha menyita dagangan milik PKL tersebut.
Namun, wanita itu berusaha mempertahankan dagangannya.
Kemudian, keduanya yakni Satpol PP dengan PKL terlibat adu mulut, seperti mengutip Tribunnews.com.
Sementara itu, seorang pria berkaus putih menunjuk Satpol PP dengan tangannya.
Oknum Satpol PP yang tak terima, lantas menghampiri dan mencekik leher pria tersebut hingga terdorong ke belakang.
"Satpol PP arogan terhadap PKL di Stadion Pakansari, Bogor," tulis akun @hadighazian.
Hingga artikel ini diterbitkan, video tersebut telah ditonton lebih dari 1,6 juta kali dan menua beragam komentar dari warganet, Selasa (21/9/2021).
Baca: Viral Video Ustaz Chaniago Diserang Pria Tak Dikenal, Pelaku Dihajar Ibu Peserta Pengajian
Baca: Disebut Serobot Tanah Pemerintah, Warkop Milik Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Ditutup
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho pun membenarkan kejadian yang menjadi viral di platform TikTok tersebut.
Agus mengklaim, oknum Satpol PP yang mencekik seorang pria berkaus putih saat penertiban PKL di kawasan Stadion Pakansari adalah anggotanya.
Insiden tersebut, kata Agus, terjadi pada Sabtu (18/9/2021) sore.
Kendati, menurutnya video singkat yang beredar tersebut tidak menampilkan seutuhnya, karena telah dipotong.
"Sebetulnya video itu terpotong, sebenarnya anaknya yang mendorong duluan ke anggota saya," sebut Agus.
Ia mengaku, video lengkapnya ada pada anggotanya.
"Versi keterangan anggota saya ya," kata Agus Ridho dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin.
Baca: Diduga Hoaks Soal Hamil, Wanita yang Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Dilaporkan ke Polisi
Baca: Viral Satpol PP Ende Pesta Miras di Kantor, 3 dari 28 Anggota Positif Covid-19 saat Jalani Hukuman