Lantaran kasus itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo ikut angkat bicara.
Ia mengungkapkan adanya kejanggalan pada kasus penganiayaan tersebut.
Hasto Atmojo melihat adanya keanehan lantaran Muhammad Kace dan Irjen Napoleon Bonaparte merupakan tahanan di rutan Bareskrim Polri yang bisa berinteraksi secara dekat.
Lebih jauh ia menilai penjagaan dari aparat yang dirasa ceroboh karena terjadinya kasus penganiayaan itu.
Ia meminta kepada pihak pengelola tahanan Bareskrim Polri untuk mempertanggung jawabkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon kepada Kace.
Baca: Muhammad Kace
Baca: Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si.
Hasto bahkan menyebut akan berusaha melakukan pemindahan tempat penahanan bila diperlukan.
"Ini yang aneh, karena bagaimana mungkin sesama tahanan bisa berinteraksi sedemikian rupa. Bahkan sampai satu dengan yang lainnya ini melakukan penganiayaan."
"Jadi kalau LPSK melihat bahwa yang bersangkutan memerlukan permohonan, tentu kami akan upayakan pemindahan tempat penahanan yang bersangkutan. Atau ditempatkan di perlindungan LPSK," jelas Hasto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 6 orang guna menyelidiki kasus penganiayan itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan 6 saksi itu terdiri atas tahanan Bareskrim Polri serta Muhammad Kace.
"Sudah ada 6 saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban, warga binaan dan petugas jaga," ungkap Andi, dilansir oleh Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).
Baca: Selidiki Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Bareskrim Polri Periksa Petugas Rutan dan Tahanan
Baca: Terdakwa Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Lakukan Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece
Andi Rian juga mengungkapkan telah menjadwalkan pemeriksaan kepada 7 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan itu.
"Hari ini dijadwalkan akan memeriksa 7 saksi lagi," sambungnya.
Kendati begitu, Andi belum dapat memastikan alasan Napoleon Bonaparte melakukan tindak penganiayaan kepada Muhammad Kace.
Baca selengkapnya soal KPK di sini