Pernyataan Ferdinand ini setelah ia dipolisikan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tak pernah mencantumkan secara spesifik nama Roy Suryo dalam cuitannya.
"Saya pikir Roy Suryo orang yang tak siap berdemokrasi dalam hal ini,” kata Ferdinand dalam keterangan yang diterima, Senin (20/9/2021).
Mantan kader Partai Demokrat ini menilai bahwa Roy Suryo hanya ingin mengkritik orang lain tapi dirinya sendri anti-kritik.
Baca: Gara-gara Cuitan ‘Mantan Menteri Bodoh, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Roy Suryo Atas Dugaan Fitnah
“Dirinya hanya ingin nyinyir ke yang lain, tapi tak ingin dikritik atau dinilai oleh orang lain
Roy tampak hanya boleh dan hanya ingin menilai tapi tak boleh dan tak ingin dinilai," lanjutnya.
Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa dirinya menilai logika berpikir Roy Suryo soal argumentasinya tentang peningkatan harta Presiden Jokowi selama pandemi Covid-19 melalu LHKPN.
"Mengapa saya bilang itu sebuah kebodohan?
Karena apabila seseorang berani melaporkan hartanya ke KPK berarti itu harta dijamin bersih, apalagi selama ini Pak Jokowi taat melaporkan hartanya ke KPK dan selalu melaporkan bila menerima sesuatu yang masuk sebagai gratifikasi," ujarnya
Jadi, lanjut Ferdinand, komentar Roy terkesan negatif terhadap pak Jokowi dengan peningkatan hartanya.
Ia menilai, harta Jokowi yang dilaporkan tersebut dijamin bersih.
Baca: Sindiran Pedas Roy Suryo Saat Pesawat Kepresidenan Dicat Merah: Mobilnya Tidak Sekalian?
"Padahal wajar peningkatan itu dan sangat normal.
Maka ketika Roy nyinyir dan terkesan negatif menilai peningkatan harta itu justru berpotensi mencemarkan nama baik presiden, maka logikanya harus diluruskan.
Diluruskan dengan cara apa? Ya itu tadi bahwa harta yang dilaporkan itu dijamin bersih," ujarnya.
Terkait Roy Suryo yang tersinggung karena cuitannya, Ferdinan menjelaskan bahwa ia hanya emberikan contoh perbuatan saja.
Dalam cuitannya itu ia tidak menuduh Roy Suryo.
Ia menilai ada yang salah dengan jalan pikiran Roy Suryo karena tersinggung dengan cuitannya d Twitter itu.
Baca: Ferdinand Hutahaean
"Padahal saya tak menuduh, saya hanya memberi contoh perbuatan yang patut dicurigai kalau kekayaannya meningkat mendadak yaitu dengan cara membawa aset negara pulang ke rumah pribadi.
Kalimat saya tidak ada menuduh, tapi memberi contoh dan saya tulis dalam alinea berbeda. Maka nalar Roy menurut saya salah, dia terlalu merasa dituduh membawa pulang aset negara," katanya.
Mantan politisi Dekokrtat itu mempersilahkan Roy melaporkan dirinya.
Namun jika nanti terbukti tak bersalah, ia akan melaporkan balik Roy Suryo.
"Ini kan negara hukum, dan saya pasti akan hadapi sebagai laki-laki yang bertanggung jawab dengan apa yang saya ucapkan.
Tapi hati-hati juga kalau nanti tak terbukti ada unsur pidananya, Roy bisa saya laporkan balik. Hati-hati saja," pungkasnya.
Baca: Dianggap Fitnah Roy Suryo, Lucky Alamsyah Penuhi Panggilan Polisi untuk Klarifikasi
Sebelumnya diberitakan Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini merupakan buntut perseteruan mereka terkait dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong yang dilakukan oleh Ferdinand.
Roy Suryo menyebut Ferdinand Hutahaean sebagai buzzer.
Sebab menuding bahwa ia menyebarkan hoaks pada 14 September 2021 lalu.
"Hari ini saya bersama tim kuasa hukum sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Roy Suryo juga naik pitam karena cuitan Ferdinand yang mengyinggung dirinya dengan kata ‘mantan menteri yang bodoh ini’.
Baca: KRMT Roy Suryo Notodiprojo (Roy Suryo)
Pakar tekematika itu melampirkan bukti berupa tangkapan layar cuitan Ferdinand.
Tangkapan layar itu kemudian diserahkannya ke polisi sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Ferdinand dipolisikan gegara membuat cuitan dengan kata 'membawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi'.
Hal itu merupakan polemik yang sempat menjerat Roy karena diduga membawa sejumlah barang inventaris seusai menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada 2014 silam.
Roy Suryo melaporkan Ferdinand dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto.
“Kenapa itu fitnah? Karena selain dia melakukan hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang kantor ke rumah saya," tambahnya.
Laporan Roy Suryo dibuat di SPKT Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021.