Napoleon Bonaparte merupakan terdakwa kasus suap Djoko Tjandra.
Kabar mengenai penganiayaan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu (18/9/2021).
"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)" kata Andi Rian, dilansir oleh Tribunnews.com.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan itu.
Lantaran Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Baca: Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si.
Baca: Muhammad Kece Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," jelas Rusdi.
Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte maupun Muhammad Kece sama-sama menjadi tahanan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sosok Irjen Napoleon Bonaparte memang sudah tak asing lagi di telingan masyarakat.
Ia merupakan seorang perwira tinggi polisi.
Napoleon Bonaparte lahir pada 26 November 1965.
Ia merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.
Kariernya melejit hingga ia dipercaya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasuman Polri sejak 17 Juli 2020.
Baca: YouTuber Muhammad Kece Tak Mau Minta Maaf soal Kontennya yang Viral
Baca: Digiring ke Bareskrim Polri, Muhammad Kece Tak Tunjukkan Penyesalan Sama Sekali
Sayangnya pada 14 Agustus 2020, Napoleon tersandung kasus dugaan korupsi soal penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kal itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Sidang agenda pembacaan putusan Napoleon digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2020.
Namun sidang yang digelar pukul 11.21 WIB itu tidak dihadiri oleh Napoleon Bonaparte dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Hakim Ketua Suharno menyatakan tindakan yang diambil Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka kepada Napoleon Bonaparte terkait kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra memang sudah sesuai aturan.
Selain Napoleon Bonaparte, nama lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka ialah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.
Napoleon Bonaperto resmi mendekam di rutan Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020.
Baca lengkap soal PPKM di sini