Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di Laman Prakerja.go.id

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prakerja Gelombang 21 telah dibuka pada Kamis (16/9/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 resmi dibuka pada Kamis (16/9/2021).

Berbeda dengan gelombang sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang 21 sebanyak 754.929 orang.

Hal ini disampaikan oleh Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka gelombang 21. Kuotanya adalah 754.929 orang yang berasal dari sisa kuota anggaran semester II 2021 Rp10 triliun dan dari anggaran Rp1,2 triliun yang ditambahkan," ujar Louisa, Kamis (16/9/2021).

Dikutip dari Kompas.com, Louisa mengatakan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 akan dibuka selama beberapa hari ke depan, sehingga ia mengimbau kepada peserta agar tidak perlu terburu-buru mengisi data diri.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 hanya dapat dilakukan melalui website laman www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja Gelombang 21 sudah dibuka hari ini, Kamis (16/9/2021). (Instagram @prakerja.go.id)

Baca: Panduan Cek Hasil Seleksi Prakerja Gelombang 20 via www.prakerja.go.id atau SMS

Sebelumnya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 telah ditutup pada Minggu 12 September 2021.

Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 20 telah diumumkan Rabu (15/9/2021) sore.

Pada semester II kali ini, pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang dialokasikan untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun dengan jumlah peserta total sebanyak 2,8 juta.

Peserta yang dinyatakan lolos pada program Kartu Prakerja Gelombang 21 akan mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp 3,55 juta.

Pendaftar yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, diharapkan untuk memperbarui data diri di dashboard akun di laman www.prakerja.go.id.

Baca: Cek Penerima Subsidi Listrik PLN September 2021 untuk Dapat Token Gratis

Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 21

- Warga Negara Indonesia berusia di atas 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D dan lainnya

- Bukan penerima bansos, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya

- Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga

Baca: Jadi Syarat Wajib Naik KRL, Begini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Cara Buat Akun Kartu Prakerja

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer