Dalam jumpa pers yang dilakukan di Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan seorang berinisial DP ditangkap karena menjual obat ilegal, Kamis (16/9/2021).
DP ditangkap untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran obat ilegal.
Agus menyebut DP ini dikenal tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Setelah dilakukan penelusuran, tersangka memiliki 9 rekening bank.
Total uang dalam 9 rekening tersebut adalah Rp531 miliar.
Baca: KPK Tetapkan Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek
Baca: Deretan Fakta Kisah Viral Wanita di TikTok Kena Modus Penipuan Berkedok Wawancara Kerja
Tersangka ternyata juga melakukan impor obat dari luar negeri yang tidak memiliki izin edar dalam jumlah banyak.
"Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM," kata Agus dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).
Kronologi kasus ini berawal dari meninggalnya seorang perempuan akibat mengonsumsi obat aborsi yang dijual DP.
Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur Maret 2021 lalu.
Bareskrim Polri dan PPATK curiga dengan tersangka karena memiliki dana fantastis.
"Dari hasil penelusuran tersangka memiliki sembilan rekening bank, dari sana disita barang bukti TPPU Rp 531 miliar," tambah Agus.
Polisi pun memperlihatkan bukti uang yang telah dikumpulkan DP dari bisnis ilegalnya.
Dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribuan.
Uang tersebut dijejerkan memanjang hingga 5 meter.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok obat ilegal yang diedarkan DP.
Pada konferensi pers ini, Mahfud MD juga hadir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengapresiasi Bareskrim Polri dan PPATK yang berhasil mengungkap kasus ini.
"Bareskrim Polri dan PPATK yang telah sinergi dengan baik dan berkolaborasi dengan melakukan Joint Investigation dan ungkap tipid pencucian uang yang berasal dari tindak pidana obat ilegal dengan hasil sitaan Rp531 miliar rupiah. Orangnya sudah diamankan," kata Mahfud.
Baca: Mahfud MD
Baca: Digiring ke Bareskrim Polri, Muhammad Kece Tak Tunjukkan Penyesalan Sama Sekali