Setahun Beraksi, 2 WNA Asal Belanda & Rusia Sindikat Skimming ATM Kumpulkan Uang Rp17 Miliar

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggunaan ATM. (KONTAN/ACHMAD FAUZIE)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ditres Krimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku skimming ATM bank nasional Indonesia di Jakarta dan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkap pelakunya dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Polda Metro Jaya menangkap 3 orang pelaku seperti dilansir Wartakotalive.com.

Dua diantaranya merupakan WNA asal Belanda dan Rusia.

Keduanya bertindak sebagai eksekutor.

Sisanya merupakan seorang WNI berinisial RW yang bertugas menampung hasil uang pembobolan.

Mereka masuk ke Indonesia menggunakan paspor pariwisata.

Ketiganya telah beraksi selama satu tahun belakangan.

Mereka berhasil meraup uang Rp17 miliar dari skimming ATM.

Konpers Polda Metro tangkap dua bule karena kasus skimming di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021). (Warta Kota/ Desy Selviany)

Baca: Sebelum Heboh Hibah Rp 2 Triliun, Anak Akidi Tio Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Ini Fakta Kasusnya

FK, pelaku asal Rusia, mengaku setahun di Indonesia bekerja sebagai tour guide.

"FK mengaku sudah satu tahun berada di Indonesia. Biasanya kerja sebagai tour guide. Jadi biasa bawa turis asing baik ke Bali dan ke Jawa," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat seperti dikutip Tribunbekasi.com, Rabu (15/9/2021).

Lalu, dia mengajak NG dari Belanda untuk melakukan kejahatan skimming.

NG baru 4 bulan berada di Indonesia.

Sebagai eksekutor, kedua WNA ini menunggu perintah atasan untuk membobol rekening ATM di satu bank nasional Indonesia.

Peralatan dan pelatihan skimming dilakukan oleh ketua sindikat berinisial A.

"Modusnya mereka menggunakan blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat. Blank card didapat dari sindikat di atasnya melalui tokyo1880. Ini yang DPO. Tapi kami sudah ketahui identitasnya," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

FK dan NG mendapat imbalan 10 hingga 20 persen di setiap aksinya.

Baca: Hati-hati Kejahatan Skimming ATM, Kenali Pencegahan dan Hukumnya

Sedangkan RW disebutkan mengenal A saat menjadi tahanan di Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Pusat kasus narkoba.

Keduanya lalu bekerja sama melakukan kejahatan skimming.

Atas perbuatannya baik NG, FK, dan RW dikenakan Pasal 30 ayat 2 UU ITE dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Halaman
12


Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer