Isu tersebut pun sampai ke telinga Wakil Ketua KPK, Nuruf Ghufron.
Dengan lantang, Nurul membantah kabar tersebut.
Ia mengatakan pimpinan tidak menyuruh melakukan hal tersebut.
"Yang jelas dari kita enggak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ungkap Ghufron, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/9/2021).
Nurul Ghufron mengatakan tidak mengetahui soal surat permohonan penyaluran pegawai nonaktif ke BUMN.
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca: Polisi Periksa Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono Terkait Kasus Kebakaran
"Yang jelas form-nya (surat permohonan) saya enggak tahu. Kalau ditawari, itu bukan ditawari, mereka itu katanya sih, ya, mereka nanya masa sih pimpinan enggak memikirkan mereka. Begitu," paparnya.
Ghufron mengungkapkan dari 57 pegawai nonaktif itu tidak semuanya mengindahkan penawaran bekerja di BUMN.
Ia mengaku ada sebagai dari 57 pegawai itu yang meminta bantuan kepada pemimpin.
"Artinya, mereka yang TMS kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," aku Ghufron.
Sebelumnya, seorang pegawai nonaktif KPK mengungkapkan didekati dua pejabat struktural lembaga antirasuah, yakni Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa.
Pegawai nonaktif itu mengaku mendapat tawaran untuk bekerja di BUMN dengan syarat memberikan surat pengunduran diri terlebih dahulu yang bisa diserahkan di rapat pimpinan pada Senin (13/9/2021) lalu.
Baca lengkap soal Lapas Kelas I Tangerang di sini