Sejumlah korban selamat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pun sudah diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/9/2021).
Pemeriksaan kepada Victor tersebut diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Memang sudah kita jadwalkan, surat sudah kita layangkan, kita jadwalkan besok kita lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas 1 Tangerang," jelas Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021).
Baca: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang
Baca: Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertambah Satu orang, Total ada 46 Napi Meninggal Dunia
Tepat hari ini, Selasa (14/9/2021), polisi juga memanggil sebanyak 25 saksi terkait insiden kebakaran tersebut.
Saksi tersebut terdiri dari 7 orang warga binaan yang selamat, 12 pegawai lapas yang bertugas saat insiden itu terjadi, 3 petugas damkar, dan 3 petugas PLN.
Tempat pemeriksaan pun dilakukan secara terpisah, yakni di Malporesta Tangerang untuk para warga binaan dan lainnya di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan kasus kebakaran itu telah memasuki tahap penyidikan dengan dugaan pidana di Pasal 187, 188, 359 KUHP.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kami naikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, yang tadinya ada dugaan pidana di Pasal 187, 188, 359 KUHP sudah ditemukan memang ada pidana di situ," tambah Yunus.
Pasal 187 KUHP mengatur tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
Pasal 188 tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, serta Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Baca: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Komnas HAM Sebut Bangunan Lapas Tak Layak dan Tak Manusiawi
Baca: Kemenkumham Serahkan 4 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke Pihak Keluarga
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa itu.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," jelas Ahmad, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).
Ahmad pun membeberkan, pihak kepolisian masih mendalami dugaan kelalaian itu.
Sementara itu, Ramadhan juga memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara mendalam agar kasus tersebut dapat segera terungkap.
"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," ujar Ramadhan.
Meski penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, namun penyidik sudah menyimpulkan bahwa kasus akan disidik.
"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan.
Baca lengkap soal KPI di sini