MS merupakan pegawai KPI Pusat yang merupakan korban perundungan tersebut.
Namun, Polda Metro Jaya dengan tegas menolak laporan yang dilayangkan EO dan RT itu.
Pasalnya laporan itu dibuat EO dan RT untuk mensomasi beberapa akun sosial media yang mencemarkan nama baik terduga pelaku.
Kendati begitu, baik EO maupun RT masih menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Pusat terkait laporan yang dilayangkan kepada MS pada 1 September 2021.
Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penolakan laporan tersebut dikarenakan EO dan RT masih terlibat proses hukum dalam kasus pelecahan seksual.
Baca: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Baca: Korban Pelecehan Seksual di KPI Pusat, MS Akan Dilaporkan Balik oleh Terduga Pelaku ke Komnas HAM
"Misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya enggak terima laporan lainnya. Saya laporkan pencemaran nama baik, boleh enggak? Ini kan belum selesai masalah yang satu," jelas Yusri, Jumat (9/9/2021).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan EO dan RT harus menyelesaikan terlebih dahulu kasus pelecahan seksual yang melibatkan mereka.
Sehingga, jika mereka terbukti tidak melakukan tindak pidana barulah laporan tersebut akan diproses secara hukum.
"Jadi yang pertama dulu kita selesaikan. Apabila kasusnya berlanjut dan diputuskan bersalah, bagaimana mungkin dia melaporkan pencemaran nama baik, karena sudah bersalah?" imbuhnya.
Seperti diketahui, Denny Hariatna yang bertugas sebagai penasihat hukum EO dan RT menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat (10/9/2021).
Baca: MS Terduga Korban Pelecehan oleh Oknum KPI Jalani Tes Kejiwaan, Diberi 12 Pertanyaan Masalah Pribadi
Baca: Pegawai KPI Pusat yang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Dinonaktifkan Sementara
Awalnya mereka ingin melaporkan beberapa akun sosial media dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Denny mengatakan bahwa kliennya mendapatkan sejumlah penghinaan dari beberapa akun di sosial media.
Penghinaan tersebut menjadi buntut panjang kasus pelecehan seksual dengan korban berinisial MS.
"Laporan polisi belum diterima, kan ini sedang diverifikasi, sedang dianalisa," ungkap Denny.
Lantaran itulah Denny berencana akan mendatangi Polda Metro Jaya terkait kelanjutan laporannya tersebut.
Baca lengkap soal KPI di sini