Jadi Syarat Wajib Naik KRL, Begini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Kota Bogor, Selasa (9/6/2020). Pihak stasiun menerapkan protokol kesehatan kepada petugas dan penumpang antara lain penerapan pembatasan jumlah kapasitas penumpang di dalam gerbong KRL untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selama masa PPKM, masyarakat diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk melakukan perjalanan jarak dekat hingga jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api).

Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis pertama.

Tidak hanya menjadi syarat perjalanan seluruh mode transportasi, sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan dan beberapa tempat lainnya.

Kini sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat naik KRL.

Dikutip dari Kompas.com, sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi pengganti surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk naik KRL Jabodetabek, KRL Yogya-Solo dan KA Prambanan Ekspress.

Hal ini disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun, hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL akan berlaku sepenuhnya mulai hari ini, Sabtu 11 September 2021.

Penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin dengan menerapkan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi?

Membuat Akun PeduliLindungi

- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store terlebih dahulu

- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera

- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).

Jika sudah memiliki akun, Anda hanya perlu login dengan nomor handphone yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor handphone yang didaftarkan.

Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

1. Apabila Anda sudah memiliki akun, login dengan nomor handphone yang telah didaftarkan

2. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor handphone yang didaftarkan

3. Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal aplikasi

4. Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital

5. Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital

6. Akan muncul dua sub-menu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19

7. Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk menunjukkan sertifikat bukti vaksinasi Covid-19

8. Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan.

Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi

- Buka aplikasi, lalu lakukan login

- Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas

- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak

- Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.

Baca: Masih Dibuka, Segera Login prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20

Cara download sertifikat vaksin di PeduliLindungi

1. Cara download sertifikat vaksin lewat website

- Kunjungi laman pedulilindungi.id atau klik di sini

- Klik menu "Login" pada bagian kanan atas laman tersebut

- Masukan nomor HP yang Anda gunakan saat proses registrasi vaksinasi. Kemudian klik menu "Login Sekarang"

- Selanjutnya masukan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda

- Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi Kemudian pilih menu "Sertifikat Vaksin"

- Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi

- Terakhir, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu "Unduh Sertifikat"

- Setelah berhasil di download, sertifikat vaksin tersebut akan masuk ke file manager handphone atau komputer.

2. Cara download sertifikat vaksin lewat aplikasi

- Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App Store

- Aktifkan GPS terlebih dahulu

- Jika belum memiliki akun PeduliLindungi, maka buat akun terlebih dahulu dengan memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan nomor HP.

- Setelah proses aktivasi, masuk ke dashboard aplikasi PeduliLindungi.

- Pilih masuk ke menu akun pribadi yang terletak di kanan atas

- Pilih sertifikat vaksin

- Masukan nomor NIK dan nama lengkap Unduh sertifikat yang digital

3. Cara download sertifikat vaksin Covid di Pedulilindungi lewat SMS Pemberitahuan 1199

Cara cek sertifikat vaksin di PeduliLindungi lewat SMS hanya bisa dilakukan jika Anda sudah menerima SMS dari PeduliLindungi bernomor 1199.

SMS notifikasi akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan saat program vaksinasi.

Jangka waktu SMS masuk tersebut bervariasi, ada yang langsung menerima SMS segera setelah proses vaksinasi selesai, ada pula yang baru menerima SMS 1-2 hari setelah proses vaksinasi, baik penyuntikan dosis pertama maupun dosis kedua.

Jika sudah menerima SMS notifikasi, cukup klik tautan sertfikat vaksin yang dikirim.

Lalu, sistem akan menampilkan sertifikat vaksin. Anda dapat mengunduh sertifikat vaksinasi.

Baca: Tanggapi Ancaman Penggusuran Rumahnya, Rocky Gerung: Kalau Saya Gugat Balik, Saya Gugat Rp 1 Triliun

Apabila Anda telah melakukan vaksinasi, namun mengalami kendala seperti kesalahan data sehingga belum mendapat sertifikat vaksin Covid-19, Anda dapat mengajukan perbaikan data.

Lalu, bagaimana caranya?

Kirim keluhan Anda melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.

Beserta data diri dengan format sebagai berikut:

- Nama lengkap

- NIK KTP

- Tempat tanggal lahir

- Nomor handphone

- Lampirkan foto & kartu vaksinasi

Agar dapat langsung diproses, sebaiknya Anda menyampaikan biodata lengkap, menyertakan foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com)

Berita terkait sertifikat vaksin lainnya di sini



Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer