Sentul City Somasi Rocky Gerung, Minta Segera Kosongkan dan Bongkar Rumahnya dalam 7 Hari

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rocky Gerung diminta kosongkan dan bongkar rumah oleh PT Sentul City.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Aktivis Rocky Gerung mendapatkan dua surat somasi dari PT Sentul City Tbk (SC).

Somasi tersebut dilayangkan PT Sentul City pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.

Dalam surat somasi tersebut, PT Sentul City meminta Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.

Somasi itu mebyebut bahwa PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng.

Disebutkan juga apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca: Viral Flayer Duka Cita Mirip Megawati Soekarnoputri, PMI DKI Jakarta: Itu Berita Bohong

Baca: Rocky Gerung Mendapat dua Kali Somasi dari Sentul City Terkait Sengketa Rumah

Aktivis Rocky Gerung. (YouTube Kompas TV)

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran.

Selaku pendamping hukum, Haris duah mengirim surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi. Kita laporkan ke BPN.

Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," kata Haris kepada Wartawan pada Rabu (9/9/2021) seperti dikutip dari WartakotaLive.com.

Ia menjelaskan bahwa Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Baru RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.

Baca: DPR Tantang Rocky Gerung dan Rizal Ramli Dialog Terbuka Terkait Dana Haji 2021

Baca: Komentari Soal Penangkapan Munarman, Rocky Gerung: Kelihatannya Sudah Ditunggu-tunggu

Aktivis Rocky Gerung (Warta Kota/henry lopulalan)

Penguasa tanah fisih sebelumnya mengantongi surat garapan.

Haris menyebut bahwa pihak lain tak bisa mengkalim kepemilikan tanah secara sepihak.

Sebab dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.

Baca: Komnas HAM Trending karena Ada Ketidakpercayaan Publik, Rocky Gerung: Lembaga Ini Madu atau Racun?

Baca: Rocky Gerung

Sentul City (situs resmi Sentul City)

Sementara itu menurut Haris, PT Sentul City tidak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badang Pertanahan Nasional (BPN).

Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya.

Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.

"Tanah itu belum ada sertifikatnya.

Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, WartakotaLive.com)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer