Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis pertama.
Tidak hanya menjadi syarat perjalanan seluruh mode transportasi, sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan dan beberapa tempat lainnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021, tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Melansir dari Kompas.com, pegawai dan pengunjung yang akan masuk area kantor instansi pemerintah kini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca: Segera Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Telah Dibuka 800 Ribu Kuota
Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Tjahjo mengimbau agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan di lingkungan kerja.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya,” demikian bunyi SE tersebut, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Rabu (8/9/2021).
Dalam SE tersebut, PPK diminta untuk menerapkan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor.
Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi?
- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store terlebih dahulu
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).
Jika sudah memiliki akun, Anda hanya perlu login dengan nomor handphone yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor handphone yang didaftarkan.
1. Apabila Anda sudah memiliki akun, login dengan nomor handphone yang telah didaftarkan
2. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor handphone yang didaftarkan
3. Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal aplikasi
4. Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital
5. Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital
6. Akan muncul dua sub-menu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19
7. Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk menunjukkan sertifikat bukti vaksinasi Covid-19
8. Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan.
- Buka aplikasi, lalu lakukan login
- Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas
- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak
- Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.
Baca: Viral Flayer Duka Cita Mirip Megawati Soekarnoputri, PMI DKI Jakarta: Itu Berita Bohong
- Kunjungi laman https://pedulilindungi.id atau klik di sini
- Klik menu "Login" pada bagian kanan atas laman tersebut
- Masukan nomor HP yang Anda gunakan saat proses registrasi vaksinasi. Kemudian klik menu "Login Sekarang"
- Selanjutnya masukan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda
- Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi Kemudian pilih menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi
- Terakhir, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu "Unduh Sertifikat"
- Setelah berhasil di download, sertifikat vaksin tersebut akan masuk ke file manager handphone atau komputer.
- Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App Store
- Aktifkan GPS terlebih dahulu
- Jika belum memiliki akun PeduliLindungi, maka buat akun terlebih dahulu dengan memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan nomor HP.
- Setelah proses aktivasi, masuk ke dashboard aplikasi PeduliLindungi.
- Pilih masuk ke menu akun pribadi yang terletak di kanan atas
- Pilih sertifikat vaksin
- Masukan nomor NIK dan nama lengkap Unduh sertifikat yang digital
Cara cek sertifikat vaksin di PeduliLindungi lewat SMS hanya bisa dilakukan jika Anda sudah menerima SMS dari PeduliLindungi bernomor 1199.
SMS notifikasi akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan saat program vaksinasi.
Jangka waktu SMS masuk tersebut bervariasi, ada yang langsung menerima SMS segera setelah proses vaksinasi selesai, ada pula yang baru menerima SMS 1-2 hari setelah proses vaksinasi, baik penyuntikan dosis pertama maupun dosis kedua.
Jika sudah menerima SMS notifikasi, cukup klik tautan sertfikat vaksin yang dikirim.
Lalu, sistem akan menampilkan sertifikat vaksin. Anda dapat mengunduh sertifikat vaksinasi.
Baca: Rocky Gerung Mendapat dua Kali Somasi dari Sentul City Terkait Sengketa Rumah
Apabila Anda telah melakukan vaksinasi, namun mengalami kendala seperti kesalahan data sehingga belum mendapat sertifikat vaksin Covid-19, Anda dapat mengajukan perbaikan data.
Lalu, bagaimana caranya?
Beserta data diri dengan format sebagai berikut:
- Nama lengkap
- NIK KTP
- Tempat tanggal lahir
- Nomor handphone
- Lampirkan foto & kartu vaksinasi
Agar dapat langsung diproses, sebaiknya Anda menyampaikan biodata lengkap, menyertakan foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya.