Mengetahui hal itu, ibunda Vicky Prasetyo, Emma Fauziah pun mengungkapkan kekecewaannya.
"Ya, pastinya kecewalah dengan Angel Lelga, anak saya enggak bersalah, lihat istrinya di dalam kamar," tutur Emma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Emma meyakini apa yang dilakukan Vicky bukanlah sebuah kesalahan.
Pasalnya, saat melakukan penggrebekan tersebut Angel Lelga masih berstatus sebagai istri sah Vicky Prasetyo.
Baca: Vicky Prasetyo
Baca: Tangis Kalina Oktarani Pecah Dengar Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara
Emma memberikan pesan kepada Angel Lelga untuk melakukan apapun sampai hatinya benar-benar puas.
"Ya sesuka dialah maunya seperti apa," imbuhnya.
Emma Fauziah memang turut hadir dalam persidangan Vicky Prasetyo ditemani Kalina Oktarani dan adik Vicky.
Setelah mendengar putusan hakim, Emma pun langsung memeluk Kalina dan adik Vicky Prasetyo.
Pembacaan vonis terhadap suami Kalina Oktarani itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang diterima Vicky itu terhitung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 bulan penjara.
Baca: Angel Lelga
Baca: Tangis Kalina Oktarani Pecah Dengar Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara
Namun Vicky Prasetyo melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah akan mengajukan banding.
"Kami masih pikir-pikir (banding)," ujar Ramdan Alamsyah.
Seperti diketahui, perseteruan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga bermula dari sebuah penggrebekan.
Saat itu, Vicky melakukan penggrebekan kepada Angel Lelga.
Dalam penggrebekan itu, Vicky menyaksikan Angel tengah bersama seorang pria bernama Fiki Alman.
Penggrebekan tersebut terjadi pada bulan November 2018 lalu.
Awalnya Vicky menduga bahwa sang istri melakukan zina dan perselingkuhan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Usai penggrebekan itu, Vicky melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinahan.
Tak terima akan hal itu, Angel pun melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan kurang menyenangkan.
Baca lengkap soal Vicky Prasetyo di sini