Anies Baswedan Tutup Holywings Kemang, Dilarang Buka hingga Pandemi Covid-19 Selesai

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan sidak di salah satu kantor cabang PT Equity Life Indonesia, dalam rangka inspeksi aturan kerja dari rumah atau WFH 100 persen bagi perusahaan non-esensial dan on-kritikal, Selasa (6/7/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan restoran Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, ditutup.

Orang nomor satu di Jakarta itu menegaskan bahwa Holywings Kemang tidak boleh buka hingga pandemi Covid-19 selesai.

Hal ini disampaiakan Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/9/2021).

Menurut Anies, manajemen Holywings telah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.

Sebab, mereka membiarkan kerumunan terjadi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

"Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat," kata Anies, dikutip TribunnewsWiki dari Wartakotalive, Kamis (9/9/2021).

"Sanksinya apa? Tidak boleh beroperasi. Titik. Sampai pandemi Covid-19 selesai," kata Anies.

Restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan (Tiwitter/@SatpolPP_DKI)

Baca: Anies Baswedan

Baca: Holywings (Brand)

Anies Baswedan berujar bahwa pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 3 di Holywings merupakan bentuk pengkhiantan terhadap perjuangan melawan pandemi Covid-19.

Saat jutaan warga Jakarta tetap tetap berada dan bekerja dari rumah selama adanya peraturan dari pemerintah telah dilaksanakan dengan baik, Holywings justru melanggar aturan tersebut.

Tak hanya Holywings Kemang, Anies Baswedan juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi serupa bagi yang melanggar aturan.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penutupan untuk Holywings Kemang selama masa PPKM, karena telah melanggar aturan PPKM level 3 di Ibu Kota.

Tak hanya itu, manajemen Holywings Kemang juga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta.

Holywings Kemang rupanya sudah 3 kali melanggar ketentuan protokol kesehatan maupun aturan tempat usaha pada tahun 2021.

"Kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid-19, selama masa PPKM," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (6/9/2021) malam, seperti dikutip dari Tribunnews.

"Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp50 juta," sambungnya.

Arifin menjelaskan bahwa pembekuan izin usaha tersebut sesuai dengan aturan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Satpol PP DKI Jakarta mencatat bahwa Holywings Kemang pernah melanggar dan ditindak pada Februari 2021.

Pelanggaran serupa kembali diulangi pada Maret 2021.

Kemudian pelanggaran ketiga atau yang terbaru kembali mereka lakukan pada Sabtu, (4/9/2021) lalu.

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI bertindak tegas.

Satpol DKI Jakarta telah membekukan izin usaha Holywings Kemang.

Izin usaha Holywings Kemang dibekuakan selama pandemi Covid-19 melanda Ibu Kota.

Restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021). (Twitter/@SatpolPP_DKI)

Baca: Masih Ada Masjid Gelar Salat Iduladha, Anies Baswedan: Sadarilah, RS Sudah Penuh, kalau Sakit Sulit

Baca: Polda Metro Jaya Akan Panggil Manajemen Holywings Terkait Pelanggaran Aturan PPKM

Bahkan, pembekuan izin usaha tetap berlaku meski status level PPKM di Jakarta turun.

Walaupun PPKM DKI turun ke level 2, pembekuan tetap berlaku.

"Ya selama pandemi. Tetap dibekukan," ujar Arifin.

Viral di media sosial

Sebuah video yang memperlihatkan kerumunan di restoran Holywings viral di media sosial (medsos).

Video yang menunjukkan sekumpulan orang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) itu beredar luas di medsos.

Video viral tersebut diunggah pertama kali oleh pengguna TikTok, @alexu933, Minggu (5/9/2021).

Dalam video tersebut tampak petugas melakukan sidak kerumunan di Holywings.

Terlihat juga di video itu begitu banyaknya para pengunjung yang sedang asyik nongkrong di restoran hits tersebut.

Dalam video yang berdurasi 27 detik tersebut, petugas tampak kesal dengan tingkah para anak muda yang berkerumun dan mengabaikan prokes.

Kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan. (Screenshot TikTok/@alexu933)

Petugas juga sesekali menyenter anak muda yang tak menggunakan masker.

"Ini Holywings Kemang ini. Kapan selesainya (pandemi Covid-19) begini," kata salah satu petugas, seperti dikutip TribunnewsWiki, Senin (6/9/2021).

Petugas juga tampak menyesalkan perbuatan para anak muda yang asyik berkumpul tak menghiraukan prokes.

"Anak mudanya gak ada yang jelas, gak mau kerja sama," ucap petugas.

"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid, lihatlah anak muda ini," sambungnya.

Dalam video itu, kemudian petugas meminta para pengunjung untuk segera bubar dan pulang.

Para pengunjung lantas segera meninggalkan tempat tersebut.

Video itu pun lantas menuai beragam komentar dari warganet.

Banyak warganet yang juga menyesalkan perbuatan para pengunjung tersebut yang asyik berkerumun.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Holywings di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer