Pasalnya, PT Sentul City Tbk meminta Rocky untuk mengosongkan serta membongkar rumah kediamannya dalam kurun waktu 7x24 jam.
PT Sentul City Tbk juga sudah melayangkan somasi kepada Rocky Gerung sebanyak dua kali.
Somasi pertama dikirim pada 26 Juli 2021.
Menurut Haris Azhar selaku kuasa hukum Rocky, somasi tersebut berisi peringatan bahwa pemilik sah tanah dan bangunan rumah Rocky yang ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 adalah PT Sentul City.
Baca: Rocky Gerung
Baca: DPR Tantang Rocky Gerung dan Rizal Ramli Dialog Terbuka Terkait Dana Haji 2021
"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).
Dalam somasi pertama itu pula, Rocky Gerung diberi waktu selama 7x24 jam untuk mengosongkan serta membongkar rumah itu.
Namun pada 6 Agustus 2021 Rocky kembali mendapat somasi kedua.
Somasi kedua masih mencatumkan poin-poin yang sama seperti somasi pertama.
Rocky Gerung yang diwakili Haris menolak semua poin-poin yang tercantum di kedua somasi tersebut.
Hal itu lantaran, Rocky sudah tinggal di rumah itu sejak tahun 2009 silam.
Haris menjabarkan bahwa Rocky mendapatkan tanah serta bangunan tersebut sesuai prosedur hukum yang ada.
Baca: Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet yang Kembali Muncul, Jubir Presiden: Itu Hak Prerogatif
Baca: Diduga Ada Kelalaian, 22 Korban Selamat dari Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Diperiksa
Rumah yang menjadi sengketa itu terletak di Bojongkoneng.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," jelasnya, dilansir oleh Kompas.com.
Lebih lanjut, Haris menyatakan bahwa Rocky Gerung memiliki surat keterangan tidak bersengkata yang ditandatangani Kepala Desa Bojongkoneng pada masa itu.
Surat keterangan itu menerangkan, pemilik lama tanah dan bangunan yang bernama Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah ia memiliki garapan seluas 800 meter persegi yang terletak di Bojongkoneng.
"Dalam suratnya H Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800 m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2, dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan, dan telah membayar PBB tahun berjalan," jelasnya.
Haris menegaskan, pihak lain tidak dapat mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak karena dalam hukum pertanahan ada aturan untuk mengajuka kepemilikan, yaitu menguasai fisik.
Baca lengkap soal Rocky Gerung di sini