Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Artis Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata majelis hakim dalam persidangan, seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca: Vicky Prasetyo

Baca: Angel Lelga

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah masih memikirkan untuk mengajukan banding perohal putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir (banding)," kata kuasa hukum Vicky.

Sewaktu sidang, Vicky Prasetyo ditemani istrinya, Kalina Oktarani.

Baca: Angel Lelga Sindir Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani yang Batal Nikah : Mau Aja Dibodohi Skenario

Baca: Kalina Oktarani

Mengetahui putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Kalina Oktarani tak bisa menahan air matanya.

Ia menangis tersedu-sedu mendengar suaminya divonis 4 bulan penjara.

Kasus yang menimpa Vicky Prasetyo adalah buntut dari aksi penggerebekan yang dilakukannya terhadap Angel Lelga, pada akhir 2018.

Vicky Prasetyo juga menuding, Angel Lelga berzina dengan aktor Fiki Alman.

Selang beberapa hari setelah penggerebekan tersebut, Vicky melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Angel Lelga yang merasa difitnah melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Setelah itu, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo pada akhir 2018, namun tidak terbukti.

Baca: Vicky Prasetyo Keceplosan Sebut Akan Cerai ke Anak, Kalina Ocktaranny Putuskan Minggat

Baca: Vicky Prasetyo Pernah Ajak Ayu Azhari Nikah Siri, Tak Peduli Meski Sudah Bersuami : Halalin Dulu Aja

Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky pada Kamis 1 Juni 2021.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Vicky Prasetyo di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer