Sebanyak 41 narapidana (napi) tewas, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan akibat peristiwa tersebut.
Diduga kebakaran itu dipicu arus pendek alias korsleting listrik dan dugaan tindak pidana.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan, kebakaran melanda blok C2.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.
"Kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika, dikutip dari Kompas.com.
Tim pemadam berhasil memadamkan api dan mengevakuasi para korban setelah kebakaran berlangsung sekitar dua jam.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengungkapkan, di bagian Blok C2 terdapat ruang aula dan sembilan kamar.
"Jadi di blok inilah terjadi diduga awal hubungan pendek arus listrik (korsleting)," ucap Reynhard.
Di blok C2, terdapat 122 orang dari total 2.072 orang narapidana.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menjelaskan, sebanyak 41 orang tewas dalam peristiwa tersebut.
Awalnya korban tewas dibawa ke dua RS di Kota Tangerang, yaitu RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala.
Namun kemudian dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati.
"Kemudian, yang luka berat ada delapan orang. Kemudian, yang luka ringan ada 72 orang. Itu dirawat di poliklinik lapas," sebut Fadil.
Baca: Berikut Identitas 41 Korban yang Tewas dalam Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
Baca: Kisah Napi Berhasil Selamat dari Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri pun dikerahkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran itu.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, dari 41 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba.
Lalu, dari total 41 korban tersebut, sebanyak 39 merupakan orang warga negara Indonesia (WNI).
Dua korban lain adalah warga negara asing (WNA).
"Ada dua orang WNA. Satu warga negara (WN) Portugal dan satu WN Afrika Selatan," ujar Yasonna.
Yasonna menjelaskan, tak ada gembong narkoba yang menjadi korban kebakaran tersebut.
Sebanyak 81 napi yang selamat telah dipindahkan ke lokasi lain.
Namun, Kemenkumham berencana untuk memindahkan mereka ke lapas lain di Provinsi Banten atau di luar provinsi itu.
Kemenkumham telah membentuk lima tim untuk menindaklanjuti peristiwa kebakaran tersebut, dipimpin Reynhard Silitonga.
Tim pertama adalah tim identifikasi jenazah korban, yang bekerja sama dengan Inafis Polri.
Baca: Yasonna Laoly: Lapas Kelas I Tangerang Over Kapasitas 400 Persen
Baca: Napi Asal Portugal dan Afrika Selatan Turut Jadi Korban Tewas Kebakaran di Lapas Tangerang
Tim kedua adalah pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah, akan bekerja setelah tim satu mengidentifikasi korban.
Tim tiga membantu pemulihan kondisi psikis keluarga korban.
Tim empat bertugas untuk berkoordinasi dengan stakeholder setempat.
Sementara tim lima adalah humas.
Dugaan polisi, kebakaran tersebut terjadi karena ada tindak pidana di dalam lapas.
Polisi telah memeriksa 20 saksi, yakni petugas lapas yang piket saat kebakaran terjadi, petugas lapas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan napi selamat di Blok C2.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang.
Kesimpulan polisi, kebakaran itu bermula dari satu titik api.
Kesimpulan tersebut berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), dengan adanya kabel yang terbuka di titik api tersebut.
"Kemudian, dari olah TKP, disimpulkan bahwa titik api hanyalah satu, titik api bersumber dari satu titik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat.
Api berkobar di atap di balik sebuah plafon yang terbuat dari tripleks.
Kebakaran menyebar dengan cepat dari titik hubungan arus pendek alias korsleting listrik.
Polisi mengumpulkan beberapa kabel, alat listrik, dan saluran instalasi listrik, untuk kemudian diperiksa Puslabfor Polri.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR KEBAKARAN LAPAS KELAS 1 TANGERANG DI SINI