Yasonna Laoly: Lapas Kelas I Tangerang Over Kapasitas 400 Persen

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaiakan keterangan kepada pers setelah meninjau lokasi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Lapas Kelas I Tangerang, Banten, melebihi kapasitas atau overcapacity.

Yasonna menyampaikan hal itu saat konferensi pers seusai dirinya meninjau keadaan di Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) siang.

Dia menjelaskan bahwa Lapas Kelas I Tangerang dihuni hingga 2.072 orang.

"Lapas Tangerang ini over kapasitas 400 persen. Penghuni ada 2.072 orang," kata Yasonna, dikutip TribunnewsWiki dari siaran Kompas TV.

Yasonna menjelaskan kronologi insiden kebakaran di lapas yang over kapasitas tersebut.

Dia berujar, kebakaran terjadi di Blok C 2 di lapas tersebut.

"Yang terbakar ini adalah Blok C 2. Jadi itu model paviliun-paviliun di dalam satu blok itu ada beberapa kamar-kamar yang terkunci," ujar Yasonna.

Kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (08/09/2021) dini hari. (Kompas TV)

Baca: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang

Baca: Yasonna Laoly

Yasonna menyebut, kebakaran itu terjadi pada pukul 01.45 WIB.

"Terjadi kebakaran jam 01.45 WIB, petugas pengawas melihat dari atas. Pengawas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon kepala pengamanan di sini," ujar Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan bahwa Kepala Lapas langsung menghubungi pemadam kebakaran setempat.

Setelah itu, kata Yasonna, 13 menit kemudian 12 unit pemadam kebakaran datang.

Yasonna menuturkan, tidak sampai 1,5 jam petugas kebakaran berhasil memadamkan api di Lapas Tangerang.

Yasonna Laoly mengungkapkan ada 41 orang tewas akibat insiden kebakaran tersebut.

Dia menerangkan bahwa korban meninggal akibat kebakaran tersebut di antaranya adalah 1 narapidana kasus terorisme, 1 narapidana kasus pembunuhan, dan sisanya napi kasus narkoba.

"Dari yang meninggal ada 41 orang. Mohon maaf, satu tindak pidana pembunuhan, satu tindak pidana terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba," kata Yasonna.

Tumpukan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/9/2021). (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Baca: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Lapas 1 Tangerang yang Tewaskan 41 Orang

Baca: Puslabfor Polri Akan Dikerahkan untuk Selidiki Kebakaran Lapas 1 Tangerang

Ia juga menjelaskan bahwa ada dua warga negara asing yang turut menjadi korban tewas kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Keduanya merupakan narapidana yang berpaspor Portugal dan Afrika Selatan.

"Ada dua warga negara asing (tewas). Satu warga negara Portugal dan satu warga negara Afrika Selatan," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, duta besar, dan konsuler dari negara para WNA yang meninggal tersebut

"Kami sudah bekerja sama dengan Kemlu dan juga kedutaan besar dan konsuler daripada negara yang bersangkutan," ungkapnya.

Yasonna pun menyampaikan ucapan dukacita atas peristiwa tersebut.

"Saya menyampaikan turut bela sungkawa dan berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dari 41 orang korban musibah kebakaran yang terjadi di penghuni di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang," katanya.

Yasonna mengatakan, dalam kunjungannya tersebut, ia sudah bertemu dengan dua orang keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung.

"Saya tadi sudah bertemu dengan 2 orang keluarga secara langsung menyampaikan bela sungkawa

"Saya memanggil mewakili keluarga untuk berbicara dengan mereka menyatakan rasa ungkapan bela sungkawa kami," kata Yasonna.

Dalam kesempatan itu, Yasonna Laoly menyampaiakan bahwa Lapas Kelas I Tangerang dibangun pada 1972.

Usia lapas tersebut sudah 42 tahun.

"Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya. Ada penambahan daya tetapi instalasi listriknya masih tetap," ungkap Yasonna.

Yasonna menjelaskan bahwa dugaan sementara penyebab kebakaran adalah karena persoalan listrik arus pendek.

Namun, kata Yasonna, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kebakaran.

"Karena kita tidak mau berspekulasi. Tapi yang sementara yang kita lihat masih sangat kasat mata, yaitu dugaannya karena arus pendek," ujar Yasonna Laoly.

Ditjen PAS Buka Call Center bagi Keluarga Korban

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI membuka layanan call center untuk keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti mengatakan bahwa pihaknya membuka seluas-luasnya kepada keluarga korban kebakaran yang ingin mengetahui kondisi keluarganya yang saat ini menjalankan pidana di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti (Screenshot Kompas TV)

Pihak keluarga korban dipersilakan menghubungi call center 0813 8355 7758 untuk mendapatkan update informasi.

"Kami sudah memiliki call center. Kami silakan untuk menghubungi keluarga yang ingin mengetahui kondisi keluarganya untuk menghubungi call center 0813 8355 7758," kata Rika, dikutip TribunnewsWiki dari siaran Kompas TV, Rabu (8/9/2021).

Rika berujar pihaknya sangat terbuka 24 jam untuk keluarga dari WBP yang ingin mengetahui kondisi keluarganya.

"Tentunya segala persayaraatan yang akan mendukung identifikasi dari warga binaan sangat kami tunggu," kata Rika.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer