Simak Kisi-kisi Lengkap Materi SKD CPNS 2021 Beserta Passing Grade dan Syarat-syaratnya

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 telah dimulai, berikut ini kisi-kisi materi SKD CPNS 2021 dan syarat-syaratnya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dimulai sejak Kamis (2/9/2021).

Untuk jadwal ujian tes SKD CPNS 2021 sendiri dapat dilihat di website sscasn.bkn.go.id.

Materi SKD CPNS 2021 terdiri dari tiga bagian yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), mehutip Tribunnews.com.

Berikut ini kisi-kisi materi SKD CPNS 2021 secara lengkap beserta passing grade dan syaratnya, mengutip akun Instagram @bkngoidofficial.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan memiliki tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Nasionalisme

- Integritas

- Bela Negara

- Pilar Negara

- Bahasa Indonesia

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes Intelegensia Umum memiliki tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a. Kemampuan verbal

- Analogi

- Silogisme

- Analitis

b. Kemampuan numerik

- Berhitung

- Deret angka

- Perbandingan kuantitatif

- Soal cerita

c. Kemampuan figural

- Analogi

- Ketidaksamaan

- Serial

Baca: Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diundur, Berikut Jadwal Terbarunya

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi memiliki tujuan untuk menilai penguasaan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Pelayanan publik

- Jejaring kerja

- Sosial budaya

- Teknologi Informasi

- Profesional

- Anti radikalisme

Selain itu, peserta harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS 2021.

Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.

Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui tentang SKD CPNS 2021: Kisi-kisi Soal hingga Penentuan Kelulusan

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2021

Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:

1. Formasi Umum

- TWK : 65

- TIU : 80

- TKP : 166

2. Formasi Kebutuhan Disabilitas

- TIU : 60

- Total SKD : 286

3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude

- TIU : 85

- Total SKD : 311

4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA

- TIU : 85

- Total SKD : 311

5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat

- TIU : 60

- Total SKD: 286

6. Formasi Kebutuhan Dokter

- TIU : 80

- Total SKD : 311

7. Formasi Kebutuhan umum: Abk, Rescuer, & Pengamat gunung api

- TIU : 70

- Total SKD : 286

Namun, bagi peserta yang mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca: Cara Penentuan Peserta SKB CPNS 2021, Bagaimana Jika Ada Peserta SKD yang Nilainya Sama?

Syarat Ketentuan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Berikut ini syarat ketentuan TES SKD CPNS 2021, mengutip akun Instagram @bkngoidofficial.

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif (wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021).

2. Menggunakan double masker. Masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar.

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer.

5. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN 2021 maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal.

6. Khusus bagi peserta CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali Wajib sudah divaksin dosis pertama.

Syarat-syarat yang disebutkan diatas ditentukan berdasarkan rekomendasi satgas Covid-19.

Baca: Peserta SKD CPNS 2021 Jawa-Bali Wajib Vaksin Covid-19 Dosis Pertama, Simak Penjelasan BKN

Baca: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021, Wajib Dibawa saat Pelaksaan Ujian

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Lihat selengkapnya terkait berita CPNS 2021 di sini



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer