Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis pertama.
Dikutip dari Kompas.com, sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi pengganti surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk naik KRL Jabodetabek.
Hal ini disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.
"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun, hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL akan berlaku sepenuhnya mulai Sabtu 11 September 2021.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpajang Hingga 13 September, Waktu Makan di Tempat Jadi 1 Jam
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan semua mode transportasi selama pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berujar, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.
Tidak hanya menjadi syarat perjalanan seluruh mode transportasi, sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan dan beberapa tempat lainnya.
- Kunjungi laman pedulilindungi.id atau klik di sini
- Klik menu "Login" pada bagian kanan atas laman tersebut
- Masukan nomor HP yang Anda gunakan saat proses registrasi vaksinasi. Kemudian klik menu "Login Sekarang"
- Selanjutnya masukan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda
- Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi Kemudian pilih menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi
- Terakhir, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu "Unduh Sertifikat"
- Setelah berhasil di download, sertifikat vaksin tersebut akan masuk ke file manager handphone atau komputer.
- Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App Store
- Aktifkan GPS terlebih dahulu
- Jika belum memiliki akun Pedulilindungi, maka buat akun terlebih dahulu dengan memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan nomor HP.
- Setelah proses aktivasi, masuk ke dashboard aplikasi Pedulilindungi.
- Pilih masuk ke menu akun pribadi yang terletak di kanan atas
- Pilih sertifikat vaksin
- Masukan nomor NIK dan nama lengkap Unduh sertifikat yang digital
Baca: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 13 September 2021
Cara cek sertifikat vaksin di Pedulilindungi lewat SMS hanya bisa dilakukan jika Anda sudah menerima SMS dari Pedulilindungi bernomor 1199.
SMS notifikasi akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan saat program vaksinasi.
Jangka waktu SMS masuk tersebut bervariasi, ada yang langsung menerima SMS segera setelah proses vaksinasi selesai, ada pula yang baru menerima SMS 1-2 hari setelah proses vaksinasi, baik penyuntikan dosis pertama maupun dosis kedua.
Jika sudah menerima SMS notifikasi, cukup klik tautan sertfikat vaksin yang dikirim.
Lalu, sistem akan menampilkan sertifikat vaksin. Anda dapat mengunduh sertifikat vaksinasi.
Baca: Ini Faktor Hambatan Penyebab Daerah Sulit Turunkan Level PPKM Versi Luhut
Apabila Anda telah melakukan vaksinasi, namun mengalami kendala seperti kesalahan data sehingga belum mendapat sertifikat vaksin Covid-19, Anda dapat mengajukan perbaikan data.
Lalu, bagaimana caranya?
- Nama lengkap
- NIK KTP
- Tempat tanggal lahir
- Nomor handphone
- Lampirkan foto & kartu vaksinasi
Agar dapat langsung diproses, sebaiknya Anda menyampaikan biodata lengkap, menyertakan foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya.