Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis pertama.
Dikutip dari Kompas.com, sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi pengganti surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk naik KRL Jabodetabek.
Hal ini disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.
"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun, hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL akan berlaku sepenuhnya mulai Sabtu 11 September 2021.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpajang Hingga 13 September, Waktu Makan di Tempat Jadi 1 Jam
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan semua mode transportasi selama pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berujar, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.
Tidak hanya menjadi syarat perjalanan seluruh mode transportasi, sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan dan beberapa tempat lainnya.
- Kunjungi laman pedulilindungi.id atau klik di sini
- Klik menu "Login" pada bagian kanan atas laman tersebut
- Masukan nomor HP yang Anda gunakan saat proses registrasi vaksinasi. Kemudian klik menu "Login Sekarang"
- Selanjutnya masukan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda
- Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi Kemudian pilih menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi
- Terakhir, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu "Unduh Sertifikat"
- Setelah berhasil di download, sertifikat vaksin tersebut akan masuk ke file manager handphone atau komputer.