Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM- De jure merupakan kata serapan dari bahasa Latin Klasik, yang artinya "berdasarkan hukum".
Istilah ini digunakan untuk menjelaskan situasi keadaan politik pada masa orde baru.
Selain itu, de facto juga sebagai bentuk pengakuan negara atas negara lainnya yang dinyatakan secara resmi.
Bentuk pengakuan tersebut berdasarkan kaidah yang berlaku, yang diatur dalam hukum internasional tentang munculnya suatu negara baru.
Pengakuan secara de jure ini memiliki landasan hukum tertulis seperti dalam bentuk dokumen. (1) (2)
Baca: De Facto
Sifat de jure
De jure memiliki dua sifat, yaitu:
- penuh
De jure bersifat penuh adalah hubungan dua negara yang saling mengakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
- tetap
De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil. (3)
Baca: Presidium
Perbedaan de jure dan de facto
Suatu negara akan diakui secara de facto jika sudah memiliki syarat berdirinya suatu negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
Sedangkan, suatu negara akan diakui secara de jure yaitu suatu negara sudah memenuhi syarat-syarat berdirinya suatu negara menurut hukum internasional yang berlaku.
Berikut perbedaan de facto dan de jure, yaitu:
Jenis pengakuan secara de facto ada dua yaitu sementara dan tetap.
Sedangkan, pengakuan secara de jure hanya satu yaitu selama memenuhi syarat dan hukum serta menjelaskan peran indonesia dalam hubungan internasional.
Jika secara de facto, negara yang memberi dan diberi pengakuan masih belum tentu bisa berhubungan secara bilateral khususnya di bidang ekonomi dan politik.
Jika secara de jure, negara yang mengakui dan diakui bisa dengan mudah memulai hubungan bilateral.
Pengakuan secara de facto bisa dicabut dengan mudah yaitu dengan pernyataan resmi negara saja, secara tulisan atau lisan.
Sedangkan, pengakuan secara de jure harus diputuskan secara hukum internasional yang berlaku. (1)
Baca: Front Demokrasi Rakyat (FDR)