Ia terhindar dari hukuman penjara enam tahun meski terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima membenarkan kabar tersebut.
"Dia (Coki Pardede) direhab saja di RSKO Cibubur," kata Deonijiu De Fatima dikutip dari WartakotaLive.com, Senin (6/9/2021).
Ia mengatakan proses hukum Coki Pardede telah selesai dan saat ini hanya menjalani rehabilitasi.
“Hanya rehab” ujarnya.
Baca: Heboh Pengakuan Coki Pardede Soal Penyuka Sesama Jenis dan Pakai Sabu Lewat Dubur
Baca: Coki Pardede Suntikkan Sabu Lewat Anal, Klaim Agar Cepat Bereaksi
Deo menyebut, selama proses hukum Coki Pardede tidak memenuhi unsur pidana.
Coki merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba sehingga ia hanya direhabilitasi saja.
“Gini, namanya proses penjara atau tidak, melihat unsur pidananya, memenuhi unsur atau tidak.
Nah, ini kan tidak memenuhi, dia adalah korban dan direhabilitasi,” ucap Deo dikutip dari Kompas.com.
“Dalam kehidupan orang selama ini kan ada jadi korban, disuruh segala macam, akhirnya yang bersangkutan kami kenakan rehabilitasi,” kata Deo melanjutkan.
Baca: Meski Sering Buat Konten Bareng, Tretan Muslim Akui Tak Akrab dengan Coki Pardede
Baca: Tersandung Kasus Narkoba, Coki Pardede Minta Maaf kepada Orang Terdekatnya
Deo menegaskan Coki Pardede tidak ditahan oleh penyidik.
“Proses hukumnya ke bandarnya, bandarnya kan sudah ditangkap.
Proses hukumnya dia (Coki) adalah korban sehingga enggak kena unsur proses lebih lanjut, tidak, hanya rehabilitasi, dia hanya cukup untuk direhab,” kata Deo.
Ia menyebut proses hukum Coki Perdede telah selesai.
"(Proses hukum Coki) sudah selesai," lanjutnya.
Baca: Coki Pardede Resmi Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Baca: Viral Video Detik-detik Coki Pardede Ditangkap Polisi karena Narkoba, Wajah Tampak Pucat dan Kaget
Mengenai lamanya Coki Pardede direhabilitasi, Deo tidak mengetahui pasti.
"Tergantung, (sudah) sembuh atau enggak. Kan itu semua di sana perkembangannya. Itu kan ada masing-masing penanganannya oleh orang rehabilitasi, kami enggak tahu," kata Deo.
Sebelumnya diberitakan, Coki Pardede ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (1/9/2021) malam.
Polisi menyita brang bukti berupa sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram dan alat suntuk.
Tak hanya Coki, polisi juga menangkap WL yang berperan sebagai kurir dan RA, pemasok sabu.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 su subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.