Ahli Psikologi Forensik Soroti Minimnya Hukuman Bagi Pelaku Pesugihan yang Mencongkel Mata Anaknya

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocah pempuan berusia enam tahun dianiaya oleh orang tua sendiri kini menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Sabtu (4/9/2021). Ia akhirnya dioperasi pada Senin (6/9/2021)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terkait kasus bocah enam tahun yang menjadi korban ritual pesugihan orang tuanya di Gowa, Sulawesi Selatan, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel turut memberikan tanggapannya.

Menurut Reza, perbuatan yang telah dilakukan oleh orang tua AP akan mengakibatkan trauma panjang pada anak.

Bahkan trauma tersebut bisa terjadi sepanjang hidup sang anak.

Reza juga menyoroti hukuman bagi pelaku yang terancam penjara maksimal lima tahun tanpa adanya pemberatan.

"Ketika orang tua mencungkil mata anaknya, betapapun itu juga mengakibatkan trauma jangka panjang (bahkan mungkin sepanjang hayat) pada diri si anak," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Senin (6/9/2021).

"Tapi, hukuman bagi pelakunya hanya penjara maksimal lima tahun. Tanpa pemberatan pula," ujarnya.

Reza menginginkan agar pelaku kekerasan fisik dan psikis yang dapat mengakibatkan luka ekstrem bagi anak dapat dihukum seberat-beratnya.

Namun, faktanya hukuman yang ditetapkan untuk pelaku hanya sebatas penjara dalam kurun waktu 3,5-5 tahun saja.

Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tengah membesuk AP (6) bocah perempuan yang menjadi korban ritual pesugihan kedua orangtuanya. Sabtu, (4/9/2021). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)

"Jadi, walau saya sedih sekaligus marah luar biasa pada para pelaku pencungkilan mata itu, namun kemurkaan saya tidak sungguh-sungguh terwakili oleh hukum (UU Perlindungan Anak) yang ada saat ini."

"Keinginan saya agar para pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrim pada anak dihukum seberat-beratnya, ternyata hanya "dipuaskan" oleh penjara antara 3,5 hingga 5 tahun," terangnya.

Baca: Paman Korban Ungkap Ada Dugaan Kanibalisme dalam Kasus Ritual Pesugihan di Gowa

Usulkan Hukum Adat Bagi Pelaku

Dalam kasus ini, Reza mencoba untuk menerapkan pasal eksploitasi terhadap anak.

Menurutnya, pesugihan termasuk dalam pemanfaatan fisik dengan tujuan ekonomi.

Maka, definisi eksploitasi secara ekonomi dapat diterapkan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

"Saya mencoba menenangkan hati dengan mendorong penerapan pasal eksploitasi terhadap anak. Karena pesugihan dilakukan lewat 'pemanfaatan fisik' anak untuk tujuan ekonomi, maka definisi 'eksploitasi secara ekonomi' dalam UU Perlindungan Anak sudah terpenuhi."

"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara. UU Penghapusan KDRT juga memuat sanksi pidana yang sama, yakni penjara maksimal 10 tahun, bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga," tambah Reza.

Pidana dalam kasus eksploitasi, kata Reza, lebih berat dibandingkan pidana kekerasan terhadap anak (UU Perlindungan Anak).

Tidak hanya itu, pidana eksploitasi juga setara dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT.

Namun, Reza menganggap hukuman pidana itu masih belum sebanding dengan penderitaan yang AP rasakan usai menjadi korban tumbal pesugihan.

"Pidana eksploitasi memang lebih berat daripada pidana kekerasan terhadap anak (UU Perlindungan Anak). Juga setara dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT," sebut Reza.

"Tapi terus terang, itu tetap belum sebanding dengan penderitaan anak korban pesugihan itu," imbuh dia.

Dikarenakan hukum pidana dinilai masih belum cukup untuk menghukum pelaku, ia pun berharap jika masyarakat dapat memberikan hukum adat bagi pelaku.

Hal itu dimaksudkan agar pelaku mendapat ganjaran sanksi atau hukuman yang lebih berat sesuai perbuatannya.

Menurutnya, apabila sanksi adat diperlakukan kepada pelaku, yang lebih setimpat dengan perbuatannya dan mewakili suasana batin masyarakat, maka ia menilai sah-sah saja untuk dilakukan.

"Semoga masyarakat menemukan hukum adat yang memungkinkan pelaku penyiksaan anak diganjar sanksi jauh lebih berat lagi. Jadi, perlukah diberlakukan diversi (penyelesaian masalah di luar sistem pidana konvesional)?" sebut Reza.

"Kenapa tidak? Sepanjang sanksi adat dinilai lebih setimpal dengan perbuatan pelaku dan lebih mewakili suasana batin masyarakat, maka terapkan saja," sambungnya.

"Sekaligus, apa boleh buat; kita patut takar kembali seberapa jauh filosofi pemasyarakatan (reintegrasi) tetap ingin kita terapkan dalam kasus pencungkilan mata anak," pungkas dia.

Baca: Kronologi Seorang Ibu Tega Cungkil Mata Kanan Anaknya Demi Pesugihan, Anggota DPR: Sangat Keji

Korban Pesugihan Jalani Operasi

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, AP bocah berusia 6 tahun yang menjadi korban pesugihan orang tuanya di Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya menjalani operasi.

Dokter menyebut jika bola mata korban masih utuh, namun ada beberapa sel yang rusak.

AP diketahui menjalani operasi di RSUD Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (6/9/2021) pukul 08.00 WIB.

Operasi yang dijalaninya selama satu jam itu berjalan lancar.

Meski begitu, operasi tersebut sempat terhambat karena korban mengalami trauma mendalam.

AP pun enggan terbuka dan berkomunikasi dengan orang lain, kecuali pamannya.

Dokter yang menanganinya kesulitan dalam melakukan observasi terhadap kondisi korban.

"Operasi ini tadi kami lakukan sebab sebelumnya kami kesulitan melakukan observasi terhadap pasien akibat traumatik mendalam di mana pasien enggan terbuka dan berkomunikasi dengan orang lain kecuali hanya dengan seorang pamannya" kata Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Syekh Yusuf, dr Suryadi, Senin.

Menurut dr. Suryadi, terdapat beberapa sel di mata yang mengalami kerusakan.

Pihaknya berharap kondisi tersebut dapat kembali normal seiring berjalannya waktu.

Suryadi menerangkan, kondisi bola mata korban masih utuh meski sempat mengalami pembengkakan.

Namun, pembengkakan itu saat ini mulai menurun.

Dokter spesialis mata RSUD Syekh Yusuf dr Yusuf Bachmid menyebut, kornea korban masih dalam kondisi baik.

"Dan Alhamduliih kita dapat korneanya masih bagus untung tidak ada masalah, yang bermasalah itu hanya bagian putih mata, ini namanya conjuctiva dan sklera itu 360 drajat full robek," katanya, Senin (6/9/2021).

Diperkirakan, penglihatan korban dapat pulih dalam beberapa bulan ke depan.

Baca: Ritual Pesugihan di Gowa, Kakak Meninggal Dicekoki 2 Liter Air Garam

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Lihat selengkapnya terkait berita Bocah Korban Pesugihan Orangtuanya di sini



Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer