Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM- Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau disingkat Kostrad merupakan bagian dari Komando Utama tempur yang dimiliki TNI Angkatan Darat.
Kostrad memiliki jumlah pasukan yang dirahasiakan dan harus siap untuk beroperasi atas perintah Panglima TNI kapan saja.
Kini Kostrad memiliki tiga devisi, yaitu
- Divisi Infanteri 1/Kostrad di Cilodong, Depok
- Divisi Infanteri 2/Kostrad di Singosari, Malang
- Divisi Infanteri 3/Kostrad di Bontomarannu, Gowa.
Kostrad juga merupakan bagian dasar tempur milik TNI-AD, sedangkan kopassus adalah pasukan khusus.
Markas Kostrad berada di Jl. Merdeka Timur No.03 Jakarta Pusat. (1)
Baca: Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tugas dan Fungsi Kostrad
Tugas Kostrad adalah membina kesiapan operasional atas segenap jajaran komandonya dan menyelenggarakan operasi pertahanan tingkat strategis sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Kostrad menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Menyelenggarakan OMP dan atau OMSP guna mendukung pelaksanaan tugas pokok Kostrad.
(1). Operasi Gabungan. Menyelenggarakan Operasi Gabungan dalam bentuk Operasi Pertahanan udara dan Operasi Pertahanan Pantai bersama Matra lain dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.
(2). Operasi Matra Darat. Menyelenggarakan Operasi Matra Darat dalam bentuk Operasi Serangan, Operasi Pergantian, Operasi dengan pengaruh Nubika, Operasi Pernika, dan Operasi Mobil Udara dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.
(3). Operasi Bantuan. Menyelenggarakan Operasi Bantuan dalam bentuk Operasi Bantuan Pertahanan Udara dan Operasi Bantuan Penyekatan bersama Matra lain serta Operasi Bantuan Intelijen dan Operasi Bantuan Raid dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.
(1). Bersifat tempur. Menyelenggarakan Operasi Militer Selain Perang yang bersifat tempur dalam bentuk Operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata, Operasi mengatasi pemberontakan bersenjata, Operasi mengatasi aksi terorisme, Operasi mengamankan wilayah perbatasan, Oprasi mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis, dan Operasi melaksanakan tugas perdamaian dunia dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.
(2). Bersifat non tempur. Menyelenggarakan Operasi Militer Selain Perang yang bersifat non tempur dalam bentuk Operasi membantu menanggulangi akibat bencana alam dan Operasi membantu pencarian dan pertolongan (search and rescue) dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.
a. Intelijen. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pengamanan dan penyelidikan dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.
b. Operasi. Menyelenggarakan kegiatan di bidang operasi, latihan dan kesiapan satuan dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.
c. Sumber Daya Manusia. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan, penggunaan, perawatan dan pemisahan dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.
d. Logistik. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pembekalan, pemeliharaan, angkutan, konstruksi dan administrasi logistik dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.
e. Teritorial. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pembinaan teritorial satuan nonkowil dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.
f. Perencanaan. Menyelenggarakan kegiatan di bidang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/program kerja, menerima atau melaksanakan DIPA, evaluasi program kerja, laporan pelaksanaan anggaran satuan kerja, rekonsiliasi laporan keuangan dengan Badan Keuangan dan Logistik, rencana kerja dan menetapkan kinerja sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.
g. Pengawasan dan Pemeriksaan. Menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan pembendaharaan menurut ketentuan baik perundang-undangan dan peraturan yang berlaku agar seluruh program kerja dapat terlaksana secara akuntabel dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad. (2)
Baca: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL)
Struktur Organisasi
Kostrad memiliki struktur organisasi yang tengah ditetapkan oleh Kepala Staf TNI-AD, berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor: Kep/9/III/85 tanggal 6 Maret 1985.
Kostrad dipimpin oleh seorang Pangkostrad berpangkat Letnan Jenderal TNI.
Tugas sehari-hari Pangkostrad dibantu oleh seorang Kepala Staf berpangkat Mayor Jenderal TNI.
Selain itu, terdapat unsur pembantu pimpinan, yakni Staf Pribadi (Spri), Inspektorat Kostrad (Ir Kostrad), dan Staf Umum Kostrad yaitu para Asisten Kepala Staf yang berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan masing-masing bidang kegiatan.
Sedangkan, unsur pelaksana pada Kostrad terdiri dari Badan Pelaksana (Balak), Satuan tempur (Satpur), dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur). (1)
Baca: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD)