Penggeledahan ini adalah buntut unggahan Instagram Budhi Sarwono yang membantah menerima suap Rp 2,1 miliar pada Jumat malam.
Padahal saat itu ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tidak ditemukan peralatan komunikasi dalam penggeledahan sel tersebut.
Baca: Bupati Banjarnegara Ditangkap KPK, Muncul Spanduk ‘Semoga Tidak Kembali Lagi ke Banjarnegara’
Baca: Budhi Sarwono
"KPK tadi langsung melakukan penggeledahan, langsung dilakukan penggeledahan di kamar tahanan tersebut dan tidak ditemukan peralatan komunikasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers, Sabtu sore.
Bahkan Budhi mengaku kepada petugas tidak bisa mengoperasikan media sosial.
Oleh sebab itu, Ali mengatakan bahwa unggahan tersebut bisa jadi diunggah oleh pihak lain melalui Instagram Budhi Sarwono.
Ia menegaskan, seluruh tahana KPK dilarang menggunakan alat komukinasi.
Ini sudah merupakan prosedur dan aturan yang berlaku terkait pengelokaan rumah tahanan.
Baca: 5 Aksi Nyeleneh Bupati Banjarnegara Tersangka KPK, Pamer Gaji hingga Izinkan Hajatan Saat Pandemi
Baca: Kisah Bupati Banjarnegara Usai Viral Nominal Gaji, Pernah Jadi Preman Jual Ekstasi hingga Mati Suri
Ali menjelaskan, KPK secara rutin memeriksa setiap tahanan yang ada di KPK dengan detil selama 1x24 jam melalui kamera pengawas.
"Terkait dengan postingan dimaksud, bisa dimungkinkan dilakukan oleh pihak lain karena sekali lagi, tersangkanya sendiri menyatakan tidak bisa menggunakan media sosial," ujar Ali.
Unggaan Budhi Sarwono tersebut viral di media sosial.
Bupati Banjarnegara itu membantah dirinya menerima uang suap sebesar Rp 2,1 miliar.
Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Buati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi pada Jumat (3/9/2021).
Baca: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Baca: Viral Slip Gaji Bupati Banjarnegara, Ini Perbandingan dengan Gaji TGUPP DKI Jakarta
Mereka telah ditetapkan sebagai terdangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan jika keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 2,1 triliun.
"Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers virtual
Budhi Sarwono melalui Instagramnya, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan orang yang memberinya uang tersebut.
“Hari ini saya diduga menerima uang Rp2,1 miliar oleh KPK.
Maka saya mohon kepada mereka untuk menunjukkan yang memberi, siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan,” tulisnya seperti dikutip Tribunnewswiki.com dari Intsgram pribadinya, Jumat (3/9/2021).
Baca: Salah Sebut Luhut Jadi ‘Menteri Penjahit’, Bupati Banjarnegara Minta Maaf: Namanya Panjang Sekali
Baca: Aksi Nyentrik Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Unggah Slip Gaji hingga Sebut Luhut Penjahit
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang suap tersebut.
Diduga ia komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
“Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong, tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” lanjutnya.
Budhi merasa tak perlu membela diri dihadapan masyarakatnya.
Sebab ia merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Masyarakat Banjarnegara adalah masyarakat yang cerdas. Tidak perlu banyak kata untuk membela diri, gusti Allah mboten sare.
Terakhir ia memberikan kalimat "Paku yang dipukul dengan palu adalah paku yang lurus berdiri, bukan yang bengkok kesana kemari".