Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus 200 Ribu Tandatangan, Nilai Mantan Pedofil Tak Layak Muncul di TV

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedangdut Saipul Jamil akhirnya menghirup udara segar setelah lima tahun mendekam didalam penjara, atas kasus asusila dan suap panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Bebasnya penyanyi Saipul Jamil dari penjara tak serta merta diterima oleh masyarakat.

Muncul petisi untuk menolak Saipul Jamil tampil di televisi.

Petisi ini diunggah di laman change.org Jumat (3/9/2021) oleh akun Lets Talk and enjoy.

Berjudul "Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube", petisi ini telah ditandatangani 205.396 orang hingga berita ini ditulis.

Padahal petisini menetapkan target sebanyak 200 ribu tanda tangan.

Baca: Pakar Hukum Heran Saipul Jamil Disambut Bak Pahlawan Saat Bebas : Padahal Tercela

Baca: Saipul Jamil Tersenyum Lebar Setelah Bebas dari Jeruji Besi

Pedangdut Saipul Jamil akhirnya menghirup udara segar setelah lima tahun mendekam didalam penjara, atas kasus asusila dan suap panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dalam petisi tersebut dipaparkan kasus Saipul Jamil yang merupakan mantan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur (pedofilia).

Berdasarkan isi petisi itu, mantan narapidana pedofilia tidak pantas untuk tampil di televisi.

Sebab bisa menimbulkan trauma pada korban, sedangkan pelaku masih bisa muncul di televisi.

“Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma.

Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul,” tulis petisi itu.

Baca: Trending Petisi Boikot Saipul Jamil, Dewi Perssik Minta Masyarakat Tak Pandang Masa Lalu Orang

Baca: Saipul Jamil Resmi Bebas setelah Mendekam 5 Tahun di Penjara

Petisi berjudul "Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube" telah ditandatangani 205.396 orang hingga berita ini ditulis. (tangkapan layar change.org)

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.

Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.

“Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan,” tulis laman tersebut.

Kemudian petisi itu juga meyoroti Saipul Jamil yang terseret kasus suap.

Ia melalui pengacaranya melakukan suap terhadap majelis hakim.

Baca: Petisi Boikot Saipul Jamil dari Acara Stasiun TV Memanas Jadi Trending Topic di Twitter

Baca: Saipul Jamil

Saipul Jamil dan Indah Sari (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)

“Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan,” tulis petisi di laman tersebut.

Petisi ini menolak Saipul Jamil yang merupakan mantan narapidana pencabulan anak usia dini tampil di televisi.

Jika nantinya petisi ini ditandatangani 300 ribu orang, maka akan menjadi salah satu petisi paling banyak di tanda tangani di Change.org

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer