NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Beredar di Media Sosial, Dukcapil Ingatkan Ada Sanksi Pidana

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden Joko Widodo melalui aplikasi PeduliLindungi bocor di media sosial.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Baru-baru ini, beredar nomor induk kependudukan (NIK) milik Presiden Joko Widodo yang terungkap ke tengah publik.

Data itu kemudian digunakan warganet untuk melakukan cek kartu vaksin Covid-19 milik kepala negara di aplikasi PeduliLindungi.

Hasil dari pengecekan tersebut berhasil menampilkan kartu vaksin dosis pertama, kartu vaksin dosis kedua, dan form sertifikat vaksin dosis ketiga.

Hasil pengecekan itu pun diunggah di platform Twitter, serta mendapat atensi luas dari warganet lainnya.

Zudan Arif Fakhrulloh, selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), menanggapi hal tersebut.

Ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal itu.

Pasalnya, ada ketentuan sanksi pidana saat seseorang menggunakan data orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi dari orang lain.

Baca: Sertifikat Vaksin Covid dan NIK Presiden Jokowi Bocor di Media Sosial, Diduga Berasal dari Laman KPU

"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (2/9/2021), dikutip dari Kompas.com.

Zudan berujar ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.

Pasal 94 UU Adminduk tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Kemudian, Zudan juga mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi bisa dibuka oleh siapa pun.

Oleh karena itu, dia menyarankan aplikasi itu perlu dua faktor untuk autentifikasi.

"Jadi tidak hanya dengan NIK saja. Bisa dengan biometrik atau menggunakan tanda tangan digital," sebut Zudan.

Baca: Tak Hanya NIK Jokowi, Menkes Sebut Kebocoran Data Juga Terjadi pada Pejabat Lain

Sebelumnya, diberitakan bahwa NIK Presiden Joko Widodo beredar di dunia maya.

Informasi tersebut sontak menjadi perbincangan di tengah kalangan warganet.

Pasalnya, NIK secara lengkap berjumlah 16 digit angka itu menampilkan informasi pribadi Jokowi secara rinci.

Presiden Joko Widodo (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Adapun informasi tersebut berasal dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bagian form calon Presiden RI untuk Pemilu 2019, tepatnya pada alamat https://infopemilu2.kpu.go.id/pilpres/calon/jokowi.

Ketika diakses, laman tersebut masih dapat dibuka dan biodata Jokowi masih tertulis lengkap.

Mengutip Kompas.com, selain NIK, data pribadi yang diunggah pada laman KPU tersebut terdiri dari data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan dan publikasi yang pernah dilakukan.

Baca: NIK Jokowi Bocor di Media Sosial, KPU Sebut Sudah Minta Persetujuan untuk Publikasikan Data

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Lihat selengkapnya terkait berita Presiden Joko Widodo di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer