Budhi diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 lalu.
Demi kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, kini Budhi ditahan oleh KPK di rutan KPK pada Kavling C1.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budhi sering menjadi perbincangan publik lantaran pernyataannya yang menimbulkan kontroversi dalam beberapa bulan terakhir.
Meski demikian, bukan hanya dalam beberapa waktu terakhir Budhi menjadi kontroversi.
Budhi juga pernah melakukan tindakan yang akhirnya menyita perhatian banyak pihak.
Pada akhir Agustus 2021 lalu, Budhi pernah menyebut Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Penjahit, dalam potongan wawancara doorstop.
"Alhamdulillah Banjarnegara (awalnya) BOR-nya 99 persen, terus turunlah PPKM darurat. Saya baca aturannya sesuai perintah Pak Presiden yang langsung ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri dan dilaksanakan pada waktu rapat bersama menteri siapa itu, penjahit atau apa lah, (yang) orang Batak itu," ujar Budhi.
Budhi pun minta maaf atas pernyataannya itu dan mengaku, tidak hafal nama Menko Marves itu karena begitu panjang.
"Mohon maaf kemarin saya menyebut Menteri Penjahit, karena saya tidak hafal namanya panjang sekali. Ini sekarang saya baca yang jelas, ini saya baca dan saya mohon maaf, (yang betul) adalah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan," kata Budhi.
Dirinya juga mengaku sama sekali tidak bermaksud untuk menghina Luhut.
"Mohon maaf karena tidak hafal jadi disingkat yang mudah. Tapi saya tidak punya tujuan menghina apapun, karena sebisa saya bicara. Sekali lagi kami mohon maaf kemarin yang saya sebut Pak Penjahit, karena saya tidak hafal semuanya. Mohon bapak menteri bisa memaafkan saya. Demi Allah, demi Rasulullah saya lahir batin untuk melaksanakan tugas negara," katanya
Pada pertengahan Juni 2021, Budhi pernah mengizinkan warganya menggelar hajatan di tengah kasus Covid-19.
Padahal, kala itu Jawa Tengah diketahui sedang mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang sangat signifikan.
“Saya berpegang pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan aturan tentang PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red),” kata Budhi, saat dikonfirmasi Sabtu (19/6/2021).
Menurut Budhi, masyarakat tidak perlu khawatir saat hendak membuat kegiatan dengan mengundang massa.
Pasalnya, aparat yang datang nantinya hanya berkapasitas mengedukasi masyarakat agar sesuai protokol kesehatan.
“Gugus tugas pasti mengizinkan, pemerintah hadir bukan untuk membubarkan tapi untuk mengedukasi tentang protokol kesehatan. Tolong agak minggir ya, pakai masker ya, begitu,” ujar dia.
Di bulan yang sama, Budhi menuding ada permainan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 oleh pihak rumah sakit.
"Enggak tahu loh kalau ini dikondisikan, enggak ngerti kalau punya kepentingan dikondisikan. Karena sekarang lumayan sih, kalau karantina di rumah sakit kan lumayan klaimnya. Aku juga udah ngerti," katanya.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Baca: Budhi Sarwono
Ia juga menuding adanya petugas sales rumah sakit.
Menurutnya, petugas sales tersebut akan mendapat honor apabila ada pasien Covid-19 mau dirawat di rumah sakit.
"Kemarin saya sudah ketemu sama salesnya. Ada sales-nya namanya Bejo, mencari orang sakit (Covid-19) untuk dipondokin (dirawat) di rumah sakit. Kalau dipondokin dengan mobil sendiri Rp 200.000 tapi kalau diambil pakai ambulans rumah sakit honornya Rp 100.000," jelas Budhi.
Pada akhir Oktober 2019, beredar foto Budhi Sarwono sedang tiduran di sebuah jalan, dan tampak mengenakan pakaian dinas lengkap bersama dua orang lainnya.
Budhi mengaku foto tersebut hanya sebagai bentuk ekspresi kegembiraannya karena jalan di wilayahnya kini telah mulus.
"Itu spontan, sebagai ekspresi kegembiraan saya melihat jalan yang mulus," kata Budhi.
Pada awal Oktober 2019, Budhi sudah lebih dulu menjadi perbincangan publik usai slip gajinya beredar di media sosial.
Dalam unggahan itu, diketahui gaji Budhi yakni sebesar. Rp 6.114.100.
Hanya saja, besaran gaji yang diterimanya Rp 5.961.200, karena dipotong zakat lewat BAZ sebesar Rp 152.900.
Budhi mengaku sengaja mengunggah slip gaji tersebut agar pemerintah pusat memperhatikan gaji pemerintah daerah.
"Kalau sudah viral ya nggak papa. Mudah-mudahan pemerintah malu dan melipatkan 10 atau 20 kali (dari gaji sekarang)," ujar Budhi.
Kemudian pada akhir November 2018, Budhi Sarwono mundur dari jabatannya sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Banjarnegara.
Alasan pengunduran diri Budhi ramai diperbincangkan karena ia menuding kondisi persepakbolaan di Indonesia sangat buruk.
"Karena persepakbolaan setelah kami jalani sampai Liga 3 kemarin ternyata kotor alias busuk, saya anggap kotor, semua permainan menggunakan uang," katanya.
Sementara, pada waktu bersamaan, Putri Budhi, Lasmi Indaryani, yang merupakan manajer timnas putri U-16 Indonesia juga ikut mundur dari jabatannya.
Ia mengikuti jejak ayahnya.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR BUDHI SARWONO DI SINI
async function showKgModalJernihKomentar(data) { const url = `https://apis.kompas.com/api/sso_new/user/detail?token=${data['token']}&loginwith=${data['loginwith']}` const options = { method: 'GET', timeout: 0 } const response = await fetch(url, options); const userProfile = await response.json(); const user = userProfile.user const pattern = /\B\#[\JernihBerkomentar][\jernihberkomentar]+\b/is if (pattern.exec(data['comments']) !== null) { document.querySelector('.kgmModal-id') = user.email showKgModal() } } function showKgModal() { let KgComplete = document.getElementById('kgmModal-complete'); if(!!KgComplete) { // Show modal KgComplete.classList.remove('-hide'); // Lewati let KgBtnDiss = document.getElementById('kgmModal-btn-dismiss'); if(!!KgBtnDiss) { KgBtnDiss.addEventListener('click', function(e){ e.preventDefault(); KgComplete.classList.add('-hide'); }); } } } function completeProfile() { const token = ("; "+).split("; kmp_uid=").pop().split(";").shift(); const jkom_hash = "$2y$10$Wv6zRr5jNkkUoZrIpjFCLOS6tLRJ1bDe7invywbzq2G2U9edTYkKK"; .href = "https://account.kompas.com/verify_data?source=kompascom&medium=popupkomentar&vid="+token+"&rurl="+btoa.href)+"&jkom="+jkom_hash; }