Keduanya ditangkap KPK di kediamannya pada Senin dini hari (30/8/2021).
Mereka terjerat kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Selain 2 orang ini, KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya.
Bukti yang diamankan KPK yaitu uang Rp240 juta dan proposan usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa dari para ASN.
Uang sejumlah tersebut diambil dari Camat Krenjengan, Doddy Kurniawan, dan Pejabat Kades Karangren, Sumarto.
Ada lagi Rp112,5 juta yang diamankan dari Camat Paiton, Muhammad Ridwan.
Baca: Suami Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK, Partai Nasdem Hormati Proses Hukum
Berikut ini fakta kasus korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin:
Tim OTT menangkap Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin pada Senin (30/8/2021) pukul 04.00 WIB.
Selain keduanya, KPK juga menangkap 8 orang lainnya di tempat yang berbeda.
Total 10 orang yang ditangkap KPK termasuk Bupati Probolinggo dan suaminya.
Mereka adalah Pihak yang diamankan yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; Anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Camat Kraksaan, Ponirin (PO); Camat Banyuayar, Imam Syafi’i (IS); Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading, Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).
Baca: Puput Tantriana Sari
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/8/2021).
Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
KPK mengungkap ada 20 orang tersangka dalam kasus yang sama selain Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Jadi total ada 22 orang yang dijadikan tersangka oleh KPK.
Delapan belas orang disebutkan sebagai pemberi.
Mereka adalah Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL);Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sedangkan penerima yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA), Camat Krenjengan Doddy Kurniawan (DK), dan Camat Paiton Muhammad Ridwan (MR).
Baca: Hasan Aminuddin
Kasus jual beli jabatan ini bermula pada pemilihan kepala desa tahan II di Kabupaten Probolinggo.
Terhitung tanggal 9 September 2021 sebanyak 252 Kepala Desa di 24 Kecamatan selesai menjabat.
Pemilihan kades diagendakan pada 27 Desember 2021.
Oleh karena itu, terjadi kekosongan jabatan.
Momen inilah yang menjadi celah adanya kasus korupsi.
Kekosongan pejabat ini akan diisi oleh ASN di Pemkab Probolinggo.
Pengusulannya kemudian dilakukan oleh Camat.
Baca: Hasan Aminuddin Terjaring OTT KPK, Nasdem Berharap Kadernya Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca: Kabupaten Probolinggo
KPK membeberkan tarif jual beli jabatan ini yaitu Rp20 juta.
Lalu ada upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama penyelidikan.
Penahanan ini dihitung sejak Senin (31/8/2021) hingga Minggu (19/9/2021).
KPK membeberkan Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Puput Tantriana di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan di Rutan Polres Jakarta PUsat, Muhammad Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.