Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Murjiah merupakan salah satu aliran yang ada di dalam agama Islam.
Secara bahasa Murjiah ini berasal dari kata "arja'a, yurji'u" yang artinya "menunda, menangguhkan".
Aliran ini muncul pada abad pertama Hijriah yang dibawa oleh Gailan ad-Dimasyqi.
Murjiah muncul karena adanya pergolakan politik yang terjadi setelah terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan.
Kala itu umat Islam terpecah menjadi dua kelompok yakni kelompok Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abu Sufyan.
Kelompok yang mendukung Ali bin Abi Thalib dikenal dengan Syiah dan kelompok yang membenci Ali bin Abi Thalib dikenal dengan Khawarij.
Saat perpecahan itu terjadi munculah kelompok yang secara terbuka menyatakan tidak ingin terlibat dalam politik itu.
Kelompok tersebut dikenal dengan Murjiah. (1)
Baca: Muktazilah
Kelompok Murjiah
Jahmiyyah yakni kelompok Murjiah yang berpandangan jika keimanan itu adalah pengenalan Tuhan dengan hati.
Sedangkan kekufuran adalah kejahilan terhadap Tuhan dalam hati.
Karromiyah ini adalah kelompok Murjiah yang memandang jika keimanan itu hanyalah ucapan dengan lisan saja.
Asy'ariyah dan Maturidiyah yakni kelompok Murjiah yang menilai jika keimanan itu hanya pembenaran hati.
Murjiah Fuqoha ini adalah kelompok Murjiah yang mengatakan bahwa keimanan itu perbuatan dan pembenaran hati serta pengucapan dengan lisan. (2)
Baca: Muamalah
Ajaran
1. Rukun iman itu ada dua yakni iman kepada Allah dan iman kepada utusan Allah.
2. Perbuatan maksiat tidak akan berpengaruh apapun apabila orang itu masih beriman.
3. Dosa besar apapun tidak akan mempengaruhi keimanan selama orang itu masih muslim. Sehingga aliran Murjiah ini tidak mengkafirkan orang.
4. Orang yang berbuat dosa besar tetap mukmin selama ia masih beriman, dan apabila meninggal dalam keadaan berdosa, maka segala ketentuanya tergantung Allah swt di akhirat kelak.
5. Perbuatan baik apapun tidak berarti jika perbuatan itu dilakukan orang ketika masih kafir.
6. Meskipun orang yang tampak luarnya itu kafir namun jika batinnya tidak, maka orang itu tidak disebut sebagai kafir. (1)