Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan sebuah tes berbasis komputer bagi para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi administrasi.
SKD menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Pengguanaan tes berbasis komputer itu bertujuan untuk meminimalisir adanya kecurangan.
Dalam SKD terdapat beberapa materi yang diujikan, yakni Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca: Bhineka Tunggal Ika
Jika pendaftar CPNS lolos dalam tes tersebut, mereka akan mengikuti proses selajutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Passing Grade
Untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya, para peserta harus mencapai passing grade yang telah ditentukan.
Passing grade merupakan nilai ambang batas.
Para pendaftar harus memenuhi nilai ambang batas tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Nilai ambang batas SKD berbeda-beda tergantung pada formasi serta jalur yang dipilih.
Baca: Bela Negara
Nilai SKD tersebut nantinya akan diolah terlebih dahulu karena banyaknya peserta yang melamar pada satu formasi.
Kemudian, nilai SKD akan diurutkan dari hasil yang tertinggi. (1)
Baca lengkap soal CPNS di sini