Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan level PPKM di beberapa daerah.
“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Jokowi, Senin (23/8/2021).
Selain itu, sejumlah daerah di luar Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan kasus covid-19, namun Jokowi tetap memberi peringatan kepada masyarakat untuk tetap waspada.
“Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota; Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” jelasnya.
Selama perpanjangan PPKM, untuk melakukan perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) masyarakat diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis pertama.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan semua mode transportasi selama pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berujar, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.
Menurutnya, transportasi merupakan salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi, sehingga simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter yang dilakukan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Tidak hanya menjadi syarat perjalanan seluruh mode transportasi, sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan dan beberapa tempat lainnya.
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 19 Masih Dibuka, Berikut Cara Mendaftarnya
Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi?
- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store terlebih dahulu
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).
Jika sudah memiliki akun, Anda hanya perlu login dengan nomor handphone yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor handphone yang didaftarkan.
1. Apabila Anda sudah memiliki akun, login dengan nomor handphone yang telah didaftarkan
2. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor handphone yang didaftarkan
3. Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal aplikasi
4. Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital
5. Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital
6. Akan muncul dua sub-menu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19
7. Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk menunjukkan sertifikat bukti vaksinasi Covid-19
8. Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan.
- Buka aplikasi, lalu lakukan login
- Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas
- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak
- Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.
Baca: Cara Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 3
Apabila Anda telah melakukan vaksinasi, namun mengalami kendala seperti kesalahan data sehingga belum mendapat sertifikat vaksin Covid-19, Anda dapat mengajukan perbaikan data.
Lalu, bagaimana caranya?
Beserta data diri dengan format sebagai berikut:
- Nama lengkap
- NIK KTP
- Tempat tanggal lahir
- Nomor handphone
- Lampirkan foto & kartu vaksinasi
Agar dapat langsung diproses, sebaiknya Anda menyampaikan biodata lengkap, menyertakan foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya.