Punya Riwayat Sakit Jantung, Yahya Waloni Dirawat di RS Polri

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Yahya Waloni

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendakwah Ustaz Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan kini dalam kondisi lemas.

Yahya Waloni dibawa ke RS Polri Kramat Jati pada Kamis (26/8/2021) malam.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca: Yahya Waloni

Baca: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Argo membenarkan Yahya Waloni jatuh sakit tak lama setelah tiba di Bareskrim Polri.

Dia mengatakan bahwa Yahya Waloni dirawat di RS Polri akibat sakit pembengkakan jantung.

"Ya, betul, sakit pembengkakan jantung," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca: Yahya Waloni Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Baca: Yahya Waloni Ditangkap atas Dugaan Kasus Ujaran Kebencian

Sebelumnya, polisi telah menangkap penceramah kontroversial Muhammad Yahya Waloni terkait kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

Penceramah asal Manado itu ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).

Dalam perkara ini, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis.

Dia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian hingga pasal penodaan atau penistaan agama.

Baca: YouTuber Muhammad Kece Tak Mau Minta Maaf soal Kontennya yang Viral

Baca: Bareskrim Sebut Kejiwaan YouTuber Muhammad Kece Normal

Yahya Waloni disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo. 45 A ayat 2 UU Informasi dan Tranksasi Elektronik (ITE).

Dia juga dipersangkakan pada pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Dalam dua pasal UU ITE, Yahya Waloni terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sementara untuk pasal tentang penodaan agama, ancaman hukumannya 5 tahun.

Baca: Dalami Motif Penistaan Agama oleh Muhammad Kece, Polisi: 42 Video Sudah Di-takedown

Baca: Tiba di Bareskrim Polri, Muhammad Kece: Salam Sadar, Semoga Bangsa Indonesia Nyadar

Rusdi menyampaikan bahwa saat ini Yahya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polisi.

Masyarakat pun diminta tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara tersebut ke kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer