Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi Situngkir.
Sandi mengatakan bahwa kliennya tersebut menolak minta maaf saat diperiksa oleh polisi pada Kamis (26/8/2021).
"Menurut polisi Pak Kece tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Sandi berujar bahwa kliennya itu menyampaikan dan berbicara apa adanya soal konten-konten Muhammad Kece di YouTube.
Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait agama Islam.
Baca: Tersangka Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.
"Terkait video itu Pak Kece menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," uajr Sandi.
Lebih lanjut, Sandi menyampaikan bahwa kliennya tersebut seharusnya diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.
Sandi menyebutkan seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum.
"Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan. Menteri agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kece. Artinya itu kewajiban negara," kata dia.
"Di dalam pasal 2 itu disebutkan ada surat peringatan dari menteri agama atau Jaksa Agung kepada yang bersangkutan.
Ternyata dalam perkara ini kan langsung kepada pasal 4, pasal 4 itu yang kemudian diduplikasi kepada 156 KUHP," lanjutnya.
Sandi menuturkan di dalam pasal tersebut ada perbuatan yang bermusyawarah.
"Dalam islam disebut tabayun. Ayo kita bermusyawarah kalau saya salah ingatkan saya kira-kita begitu," tuturnya.
Baca: Dalami Motif Penistaan Agama oleh Muhammad Kece, Polisi: 42 Video Sudah Di-takedown
Sandi berharap Menteri Agama juga sebagai pihak yang mendesak Majelis Ulama Indonesia juga mau melakukan dialog.
"Kita tidak setuju penistaan agama dilakukan proses hukum. Tapi kita mengedepankan dialog kita mengedepankan musyawarah yang bersifat holistik kebersamaan, sehingga ke depan tidak ada lagi namanya penistaan agama," ujar Sandi Situngkir.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Ia ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) malam.
Sementara itu, Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (25/8/2021) sore.