Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis.
Penceramah asal Manado itu dijerat dengan pasal berlapis mulai dari undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian hingga pasal penodaan atau penistaan agama.
Yahya Waloni disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo. 45 A ayat 2 UU Informasi dan Tranksasi Elektronik (ITE).
Baca: Yahya Waloni Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Baca: Yahya Waloni Ditangkap atas Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Dia juga dipersangkakan pada pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.
Dalam pasal UU ITE, Yahya Waloni terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sementara untuk pasal tentang penodaan agama, ancaman hukumannya 5 tahun.
Baca: Yahya Waloni
Baca: Bareskrim Sebut Kejiwaan YouTuber Muhammad Kece Normal
Kabar penetapan tersangka terhadap Yahya Waloni telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Sudah (tersangka)," kata Rusdi, di Mabes Polri, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Rusdi menyampaikan bahwa saat ini Yahya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polisi.
Diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Dia ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).
"Iya benar (Yahya Waloni ditangkap), terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi, Kamis (26/8/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca: Tiba di Bareskrim Polri, Muhammad Kece: Salam Sadar, Semoga Bangsa Indonesia Nyadar
Baca: Tersangka Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
Laporan tersebut dibuat menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.
Selain Yahya Waloni, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
Baca: Talkshow tentang PPKM Dirangkai dengan Launching TribunBekasi.com dan TribunTangerang.com
Baca: Resmi Dilaporkan ke Polisi, Siapa Sosok Muhammad Kece? YouTuber yang Diduga Menistakan Agama Islam
Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
Baca lebih lengkap seputar Yahya Waloni di sini