Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk Mal, Lakukan Ini Bila Sertifikat Vaksin Tidak Muncul

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai 24 Agustus 2021.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan level PPKM di beberapa daerah.

“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Jokowi, Senin (23/8/2021).

Selain itu, sejumlah daerah di luar Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan kasus covid-19, namun Jokowi tetap memberi peringatan kepada masyarakat untuk tetap waspada.

“Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota; Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” jelasnya.

Selama perpanjangan PPKM, untuk melakukan perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) masyarakat diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis pertama.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan semua mode transportasi selama pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berujar, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Tidak hanya menjadi syarat perjalanan seluruh mode transportasi, sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan dan beberapa tempat lainnya.

Baca: Sudah Dibuka, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 di prakerja.go.id

Apabila Anda telah melakukan vaksinasi, namun mengalami kendala seperti kesalahan data sehingga belum mendapat sertifikat vaksin Covid-19, Anda dapat mengajukan perbaikan data.

Lalu, bagaimana caranya?

Kirim keluhan Anda melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.

Beserta data diri dengan format sebagai berikut:

- Nama lengkap

- NIK KTP

- Tempat tanggal lahir

- Nomor handphone

- Lampirkan foto & kartu vaksinasi

Agar dapat langsung diproses, sebaiknya Anda menyampaikan biodata lengkap, menyertakan foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya.

Baca: Pemerintah Rilis Aplikasi Pelacak Covid-19 PeduliLindungi yang Bisa Deteksi Penyebaran Virus Corona

Cara download sertifikat vaksin di pedulilindungi:

1. Cara download sertifikat vaksin lewat website:

- Kunjungi laman https://pedulilindungi.id atau klik di sini

- Klik menu "Login" pada bagian kanan atas laman tersebut

- Masukan nomor HP yang Anda gunakan saat proses registrasi vaksinasi. Kemudian klik menu "Login Sekarang"

- Selanjutnya masukan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda

- Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi Kemudian pilih menu "Sertifikat Vaksin"

- Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi

- Terakhir, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu "Unduh Sertifikat"

- Setelah berhasil di download, sertifikat vaksin tersebut akan masuk ke file manager handphone atau komputer.

Baca: Akses pedulilindungi.id Untuk Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19

2. Cara download sertifikat vaksin lewat aplikasi

- Unduh dan instal aplikasi Pedulilindungi di Playstore atau App Store

- Aktifkan GPS terlebih dahulu

- Jika belum memiliki akun Pedulilindungi, maka buat akun terlebih dahulu dengan memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan nomor HP.

- Setelah proses aktivasi, masuk ke dashboard aplikasi Pedulilindungi.

- Pilih masuk ke menu akun pribadi yang terletak di kanan atas

- Pilih sertifikat vaksin

- Masukan nomor NIK dan nama lengkap Unduh sertifikat yang digital

3. Cara cetak sertifikat vaksin Covid di Pedulilindungi lewat SMS Pemberitahuan 1199

Cara cek sertifikat vaksin di Pedulilindungi lewat SMS hanya bisa dilakukan jika Anda sudah menerima SMS dari Pedulilindungi bernomor 1199.

SMS notifikasi akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan saat program vaksinasi.

Jangka waktu SMS masuk tersebut bervariasi, ada yang langsung menerima SMS segera setelah proses vaksinasi selesai, ada pula yang baru menerima SMS 1-2 hari setelah proses vaksinasi, baik penyuntikan dosis pertama maupun dosis kedua.

Jika sudah menerima SMS notifikasi, cukup klik tautan sertfikat vaksin yang dikirim.

Lalu, sistem akan menampilkan sertifikat vaksin. Anda dapat mengunduh sertifikat vaksinasi.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com)



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer