Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Qiyas merupakan salah satu sumber hukum dalam Islam.
Secara bahasa qiyas memiliki arti membandingkan, pengukuran atau menyamakan suatu hal dengan yang lain.
Para ulama mengartikan qiyas ini adalah menetapkan suatu hukum terhadap suatu persoalan yang tidak ada dasar nash-nya.
Cara yang digunakannya yakni membandingkan persoalan itu dengan suatu persoalan yang sudah ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash karena terdapat persamaan antara keduanya. (1)
Baca: Zakat Maal
Rukun Qiyas
1. Al Ashlu
Al Ashlu ini adalah objek qiyas.
2. Al Far'u (cabang)
Al Far'u ini adalah suatu kejadian atau persoalan yang belum ditetapkan hukumnya, hal ini lantaran belum adanya nash yang digunakan sebagai dasar.
3. Al Hukum
Yakni hukum yang digunakan qiyas agar bisa memperluas hukum dari asal ke cabang.
Hukum dari asal yang telah ditetapkan itu berdasarkan nash, dan hukum itu juga yang nantinya akan ditetapkan pada cabang jika terdapat persamaan dalam sifatnya.
4. Illat (sifat)
Illat ini merupakan alasan yang serupa antara asal dan cabang, yang mana suatu sifat yang terdapat pada asal (ashlu), dengan adanya sifat itu maka ashlu mempunyai suatu hukum. (2)
Baca: Sai (Rukun Haji dan Umrah)
Contoh Qiyas
Contoh kasus qiyas yakni penggunaan narkotika.
Narkotika ini belum ada ketetapan hukumnya, dan tidak ada nash pun yang bisa dijadikan sebagai dasar hukumnya.
Maka dari itu untuk menetapkan hukum dari narkotika ini harus dilakukan melalui cara qiyas dengan mencari perbuatan lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash, yaitu perbuatan minuman keras.
Antara minum narkotika dan minuman keras terdapat persamaan ‘illat, yaitu sama-sama berakibat memabukkan para peminumnya, sehingga bisa merusak akal.
Berdasarkan persamaan ‘illat tersebut, maka ditetapkanlah hukum menggunakan narkotika adalah haram, sebagaimana haramnya minum minuman keras. (3)