Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali, Selasa (24/8/2021) malam.
Dalam perkara ini, Muhammad Kece dijerat dengan pasal berlapis.
Penyidik Bareskrim Polri menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-Undang ITE hingga penistaan agama kepada Muhammad Kece.
Pria yang diduga berasal dari Jawa Barat tersebut terancam hukuman pidana penjara 6 tahun.
Muhammad Kece dipersangkakan pasal 28 ayat Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE dan juga pasal 156 A KUHP.
"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021), seperti dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.
Baca: YouTuber Muhammad Kece Resmi Ditangkap di Bali, Langsung Dibawa ke Bareskrim Polri
Baca: Viral YouTuber Muhammad Kece Diduga Menistakan Islam, Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana
Bareskrim Polri hingga kini telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting," ujar Rusdi
"Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," lanjutnya.
Rusdi berujar bahwa alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," kata Rusdi Hartono.
Muhammad Kece rupanya bersembunyi di Bali.
Tepatnya, ia bersembunyi di daerah Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
Dia bersembunyi setelah tahu bahwa videonya yang diduga telah menistakan agama viral di media sosial dan telah membuat gaduh.
Tak memakan waktu lama, Muhammad Kece langsung ditangkap di tempat persembunyiannya tersebut.
Dia ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) malam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan hal itu.
Baca: Muhammad Kace
Rusdi mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Muhammad Kece di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
"Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021), seperti dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.
Rusdi berujar bahwa Ketika postingan video Muahmmad Kece menjadi gaduh, penyidik telah melakukan identifikasi.
"Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," tutur Rusdi.
Muhammad Kece, lanjut Rusdi, ditangkap sendirian di lokasi persembunyiannya itu.
Karena Muhammad Kece tidak mempunyai itikad baik untuk menyampaikan klarifikasi terhadap unggahannya tersebut, maka pihak kepolisian langsung menangkap yang bersangkutan.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik," kata Rusdi.
"Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," lanjutnya.
Rusdi menyebut bahwa Muhammad Kece kemungkinan akan tiba di Jakarta sore nanti.
"Sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba, tentunya juga melalui protokol kesehatan yang harus diterapkan terhadap baik kepada penyidik maupun kepada tersangka," kata Brigjen Rusdi Hartono.
Dalam kasus ini, Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka tersebut telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Ya (Muhammad Kece) sudah tersangka," kata Argo kepada wartawan, Rabu (25/8/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.
Sebelumnya Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
Seperti diketahui, Muhammad Kece tengah ramai menjadi perbincangan karena dinilai telah merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam melalui kontennya di YouTube.
Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Baca: Penistaan Agama
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir puluhan video di kanal YouTube Muhammad Kece.
Hal itu dilakukan lantaran adanya dugaan penyebaran konten bermuatan penodaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.
“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok,” kata Dedy, Senin (23/8/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.tv.
Dedy juga menyebut bahwa Muhammad Kece telah melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, pantauan TribunnewsWiki di kanal YouTube MuhammadKece, Selasa (24/8/2021) malam, konten video berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' terlihat telah hilang.
Konten video yang diunggah pada 19 Agustus 2021 itu memang ramai menjadi sorotan dan menuai kontroversi.
Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyebut bahwa Nabi Muhammad saw. dekat dengan jin.
Selain itu, dia juga berujar bahwa Nabi Muhammad saw. tidak mengenal Allah Swt.
"Muhammad itu tidak dikenal oleh Allah, hanya dikenal oleh umatnya, oleh ahli agama. Karena Muhammad itu lebih dekat dengan jin. Maka tidak mengenal Allah. Muhammad itu tidak mengenal Allah," kata Muhammad Kece, seperti dikutip TribunnewsWiki, Minggu (22/8/2021).
Tak sampai di situ, Muhammad Kece juga menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Kini video tersebut telah hilang alias diblokir oleh Kominfo.
Dilansir dari kanal YouTube pribadinya, MuhammadKece, Muhammad Kece adalah YouTuber yang sudah aktif membuat konten sejak 17 Juli 2020.
Dalam kanal YouTube-nya, konten-kontennya banyak berisi seputar Islam.
Konten-konten dari Muhammad Kece juga banyak yang berdurasi lama, bahkan hingga berjam-jam.
Terdapat ratusan konten yang telah diunggah Muhammad Kece.
Sebagian besar pada bagian deskripsi di video miliknya tertera sebuah nomor rekening.
"Taburan kasih membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan deskripsi di video Muhammad Kece.
"Bagi yang tergerak membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan di deskripsi lainnya.
Muhammad Kece diketahui merupakan seorang pria asal Jawa Barat.
Diketahui Muhammad Kece memiliki nama lengkap Muhammad Kace Murtadin.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Muhammad Kece di sini