Daftar 34 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peta sebaran kasus covid-19 Indonesia, Senin (23/8/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Namun, Presiden Joko Widodo menegaskan setiap daerah memiliki level PPKM berbeda sesuai dengan kondisinya.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3,” ujar Presiden dalam keterangan persnya, Senin (23/08/2021) malam, dari Istana Merdeka, Jakarta.

Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 34 kabupaten/kota luar Jawa-Bali yang melaksanakan perpanjangan PPKM Level 4.

Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan karena kasus Covid-19 masih tinggi di daerah itu.

Baca: Airlangga Hartarto: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Berlaku Setiap Satu Minggu

Baca: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Luhut: PPKM Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai PPKM, Senin (23/08/2021), malam, secara virtual. (YouTube Sekretariat Presiden)

Airlangga memaparkan bahwa dalam penerapan PPKM level 4 luar Jawa-Bali juga dilakukan sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap.

Pertama, tempat kerja/perkantoran menerapkan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan jika menjadi klaster baru Covid-19, akan ditutup selama lima hari.

Kedua, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah, maksimal 25 persen kapasitas atau masimal 30 orang.

Ketiga, restoran/kafe diperbolehkan melayani makan di tempat, maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Keempat, pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah (pemda).

Terakhir, Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila menjadi klaster Covid-19 baru, akan ditutup selama lima hari.

Baca: Jokowi Putuskan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021

Baca: PPKM Level 4 Non Jawa-Bali

Berikut 34 kabupaten/kota luar Jawa-Bali yang masih masuk dalam kategori level 4:

Peta sebaran kasus covid-19 Indonesia, Senin (23/8/2021) (covid19.go.id)

1. Banjarbaru

2. Balikpapan

3. Pringsewu, Lampung

4. Pekanbaru, Riau

5. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

6. Kutai Timur, Kaltim

7. Palu, Sulawesi Tengah

8. Tanah Laut, Kalimantan Selatan

9. Bangka, Kep. Bangka Belitung

10. Banjarmasin

11. Lampung Timur

12. Bandar Lampung

13. Tarakan, Kalimantan Utara

14. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

15. Banggai, Sulawesi Tengah

16. Batanghari, Jambi

17. Makassar

18. Paser, Kalimantan Timur

19. Poso, Sulawesi Tengah

20. Palembang

21. Jayapura

22. Medan

23. Banda Aceh

24. Kupang, NTT

25. Palangkaraya, Kalimantan Tengah

26. Pematangsiantar, Sumatera Utara

27. Sumba Timur, NTT

28. Kotabaru, Kalimantan Selatan

29. Manado

30. Minahasa, Sulawesi Utara

31. Luwu Timur, Sulawesi Selatan

32. Padang, Sumbar

33. Samarinda, Kalimantan Timur

34. Jambi

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer