Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ibnu Sirin merupakan ulama ahli fikih dan perawi hadis.
Ulama dengan nama lengkap Muhammad bin Sirin al-Anshari ini lahir dua tahun menjelang masa pemerintahan Utsman bin Affan.
Namun dirinya lebih populer dengan nama Ibnu Sirin.
Ibnu Sirin memiliki ayah bernama Sirin dan Ibunya bernama Shaffiyah.
Ibnu Sirin ini dikenal sebagai ulama dari golongan tabiin yang ahli dalam fikih, hadis dan juga tafsir mimpi. (1)
Baca: Anas bin Malik
Asal Usul
Ayah Ibnu Sirin bernama Sirin yang dahulu merupakan hamba sahaya milik Khalid bin Walid.
Setelah itu Sirin dibeli oleh Anas bin Malik, dan Anas menjanjikan akan membebaskan Sirin jika bisa membayar dalam sejumlah uang.
Kemudian Sirin pun bisa membayarnya dan bebas.
Setelah bebas ia menikahi hamba sahaya miliki Abu Bakar Ash Sidiq yang bernama Shaffiyah.
Setelah menikah, keduanya pun dikarunia anak yang diberi nama Muhammad bin Sirin al-Anshari atau yang dikenal dengan Ibnu Sirin. (2)
Baca: Imam Ibnu Majah
Menjadi Ulama
Sejak remaja Ibnu Sirin sudah haus akan ilmu agama.
Hal ini terlihat ketika di Masjid Nabi Muhammad sedang berkumpul beberapa sahabat dan tokoh tabiin seperti Zaid bin Tsabit, Anas bin Malik, Imron bin Hushain, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Zubair dan Abu Hurairah.
Melihat hal ini Ibnu Sirin pun menyambutnya dan menimba ilmu kepada mereka.
Ibnu Sirin tumbuh menjadi anak yang cerdas, dan ketika orang tuanya pindah ke Bashrah ia pun mengikutinya.
Baca: Imam Abu Hanifah
Kala itu Bashrah merupakan kota baru yang dibangun oleh umat Islam tepatnya di masa akhir pemerintahan Umar bin Khattab.
Di sana Ibnu Sirin mulai hidup yang baru dengan menuntut ilmu dan juga berdagang.
Ibnu Sirin pun menjadi ulama panutan dan terkenal di lingkungannya kala itu.
Sehingga tak sedikit orang yang belajar agama kepadanya.
Dalam hal perdagangan ia dikenal sebagai orang yang jujur.
Di sela-sela aktivitas dagangnya ia juga berdakwah kepada para masyarakat di kawasan itu.
Perjuangan dakwahnya itu ia lakukan hingga ia meninggal dunia pada 110 Hijriah. (3)
Baca: Imam Syafii
Kisah Madu dan Penjara
Ibnu Sirin pernah membeli madu dalam gentong besar yang beratnya kira-kira 200-250 kilo gram.
Ketika malam, ia tertidur dan lupa menutup gentong itu.
Pagi harinya, ia melihat sudah ada bangkai tikus di dalam gentong itu.
Melihat hal ini Ibnu Sirin memilih untuk membuang semua madu tersebut meski ada orang-orang yang menyarankan agar mengambil saja tikusnya dan madu yang lainnya bisa dijual kembali.
Akan tetapi Ibnu Sirin tetap memilih untuk membuang madu itu karena dirinya tidak mengetahui di bagian mana saja dari madu itu yang terkena bakteri, najis dan kotoran dari tikus.
Sehingga ia lebih baik rugi dari pada menjual madu tersebut dan di alam akhirat nanti di hisab oleh Allah swt.
Baca: Imam Muslim
Karena madu itu dibeli dengan sistem jatuh tempo maka orang yang menjual kapada Ibnu Sirin pun menagih uangnya.
Namun karena madu yang segitu banyaknya dibuang, sehingga Ibnu Sirin belum memiliki uang.
Ibnu Sirin pun meminta waktu kelonggaran kepada pemilik madu itu.
Setelah itu, pemilik madu menagihnya kembali dan rupanya Ibnu Sirin juga belum memiliki uang.
Sehingga pemilik madu itu mengadukan hal itu kepada hakim, dan hakim pun memanggil Ibnu Sirin.
Hakim yang telah mendengarkan penjelaskan dari Ibnu Sirin memutuskan untuk memasukkan Ibnu Sirin ke dalam penjara hingga utangnya lunas.
Ketika di penjara, Ibnu Sirin menggunakan waktunya untuk salat dan membaca Alquran.
Hingga kemudian orang-orang di Baghdad yang mendengar Ibnu Sirin di penjara mengumpulkan uang untuk membayarkan utangnya Ibnu Sirin.
Setelah utang itu lunas, Ibnu Sirin pun keluar dari penjara dan bebas. (4)
Baca: Imam At-Tirmidzi
Tafsir Mimpi
Kala itu ada orang laki-laki yang mendatangi Ibnu Sirin dan menceritakan kisah mimpinya yang seolah-olah bisa terbang di antara langit dan bumi.
Laki-laki itu bertanya kepada Ibnu Sirin arti dari mimpi itu, dan Ibnu Sirin pun menjawab, arti mimpi itu ialah lelaki itu adalah orang yang banyak keinginannya.
Selian itu ada lagi seorang pria yang mendatanginya dan meminta tafsir mimpi darinya.
Pria itu bermimpi seolah kencingnya mengeluarkan darah.
Ibnu Sirin pun bertanya kepada pria itu, apakah dirinya menjimak istrinya ketika haidh.
Dan pria itu membenarkan hal itu, lantas Ibnu Sirin menasihatinya agar jangan mengulangi perbuatan itu lagi. (5)