Informasi awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penistaan agama merupakan tindakan buruk yang dilakukan oleh seseorang terhadap sebuah agama ataupun kitab suci.
Tindakan tersebut dapat berupa penghinaan, hujatan, maupun cemoohan.
Di Indonesia, kasus penistaan agama sudah tak asing lagi di telinga masyarakat.
Beberapa kasus yang dianggap sebagai penistaan agama adalah kasus Lia Eden dan Basuki Tjahaya Purnama, Tajul Muluk, dan lain-lain. (1)
Baca: Agama Bahai
Hukum
Hukum penistaan agama di Indonesia diatur dalam Pasal 156(a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang berbunyi sebagai berikut ini:
Melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Baca: Jet Lag
Namun, tidak ada rumusan, kriteria, ataupun pengertian yang jelas untuk menganalisis sebuah tindakan tergolong penistaan agama atau tidak. (2)
Baca lengkap soal inflasi di sini