Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politik dan Hak Pilih Juliari Batubara Dicabut

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Sosial Juliari Batubara saat menghadiri sidang vonis dalam kasus korupsi bansos yang digelar via livestreaming, Senin (23/8/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mencabut hak politik atau hak pilih terhadap terdakwa kasus bansos covid-19, Juliari Batubara selama empat tahun pada Senin (23/8/2021).

Mantan Menteri Sosial tersebut divonis 12 tahun penjara dan dijatuhi denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi bansos covid-19.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan putusan, seperti dikutip dari YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin.

Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca: Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Baca: Bacakan Pledoi, Juliari Batubara Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati Soekarnoputri

Sidang pembacaan vonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang digelar secara virtual pada Senin (23/8/2021). (Capture YT Kompas TV)

“Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 muliar.

Majelis hakim memberikan ketentuan, apabila uang tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara, maka bisa diganti pidana selama dua tahun.

“Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.

Baca: ICW : Seharusnya Juliari Minta Maaf kepada Masyarakat, Bukan Jokowi atau Megawati

Baca: Juliari Batubara

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

 Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya Juliari dituntut 11 tahun dengan denda Rp 500 juta subside enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan covis-19 wilayaj Jabodetabek tahin 2020 sebesar Rp 32,48 muliar.

Majelis hakim menyebut politisi PDI-P ini terbukti menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar yang diterimanya dalam periode Mei hingga November 2020.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer