Pemerintah merencanakan skema penyaluran bantuan tersebut dalam lima tahap, dengan proses pencairan maksimal pada September 2021.
Hingga kini, pemerintah telah menyalurkan dalam dua tahap.
Dikutip dari Kompas.com, adapun pada tahap pertama, tercatat sebanyak 1.000.200 calon penerima BSU.
Namun, hanya 947.669 yang sudah berhasil menerima BSU.
Sementara 42.153 pekerja lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
Kemudian, 10.378 pekerja dinyatakan gagal transfer lantaran rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.
Untuk yang pekerja yang gagal mendapatkan transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Selanjutnya, pada tahap dua tercatat ada 1,25 juta calon penerima BSU.
Sebanyak 1,25 juta calon penerima tersebut telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kepada Kemnaker pada Senin (16/8/2021).
Kemudian, Kemnaker melakukan pemadanan data terlebih dahulu agar para calon penerima tersebut dipastikan bukan merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti program Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.
Baca: Tak Perlu Mengantre, Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM via Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id
Baca: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Cek Penerima via Online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, berikut syarat-syarat penerima subsidi gaji:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, Anda bisa mengeceknya dengan beberapa cara di bawah ini:
Kunjungi situs kemnaker.go.id.
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Login ke akun Anda.
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Setelah profil lengkap, Anda akan mendapatkan notifikasi terdaftar atau tidak.
Unduh aplikasi BPJSTKU di ponsel
Registrasi melalui e-mail dengan menginput nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.
Setelah berhasil registrasi, lalu login. Kemydian pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman
Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.
Tata cara cek penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan:
Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
Centang kotak verifikasi captcha dan klik Lanjutkan
Setelah itu akan muncul status verifikasi dan validai oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
Bantuan subsidi upah akan disalurkan langsung ke rekening penerima lewat Bank Himbara atau Bank Himpunan Negara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia khusus untuk wilayah Aceh.
Namun, jika Anda belum memiliki rekening Himbara, maka Anda akan dibuatkan rekening secara kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR SUBSIDI GAJI DI SINI