Imam Abu Hanifah

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Imam Abu Hanifah


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Imam Abu Hanifah merupakan ulama Islam pendiri mazhab Imam Hanafi.

Nama lengkapnya adalah Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al Kufi, namun ia lebih dikenal dengan Abu Hanifah atau Imam Hanafi.

Abu Hanifah lahir di Kufah, Irak pada 80 Hijriah/699 Masehi.

Ayah Abu Hanifah bernama Tsabit, ia merupakan pedagang sutra yang masuk Islam ketika Umar bin Khattab menjadi khalifah.

Sedangkan kakeknya, Zuthi adalah orang yang ditawan oleh pasukan Islam ketika penaklukan Irak.

Setelah itu Zuthi pun masuk Islam dan berkawan baik dengan Ali bin Abi Thalib.

Setelah Zuthi meninggal, hubungan pertemanan itu dilanjutkan oleh anaknya, Tsabit.

Hingga tiba pada suatu saat, Ali bin Thalib ini berdoa agar keturunan dari Tsabit kelak bisa menjadi orang-orang berpengaruh pada zamannya.

Doa itupun terkabul dan Tsabit pun memiliki anak Abu Hanifah yang akhirnya menjadi salah satu ulama besar Islam yang mendirikan mazhab Hanafi.

Imam Abu Hanifah ini hidup di masa dua kekhalifahan Islam yakni Dinasti Umayyah dan Abbasiyah. (1) (2)

Ilustrasi Imam Abu Hanifah (madina365)

Baca: Imam Syafii

  • Masa Kecil Abu Hanifah


Abu Hanifah tumbuh dalam keluarga yang berkecukupan.

Hal ini lantaran ayahnya seorang pedagang kain dan pakaian.

Tak jarang dirinya ikut ayahnya untuk berdagang.

Meski berdagang namun Abu Hanifah tidak lupa untuk memperdalam ilmu agama.

Ia bahkan telah hafal Alquran sejak kecil. (3)

Baca: Umar bin Khattab

  • Menimba Ilmu


Di umur 16 tahun Imam Abu Hanifah sudah mulai berkelana ke Makkah untuk berhaji.

Ketika di Makkah ia bertemu dengan Atha bin Rabah yang merupakan ulama termasyhur kala itu.

Abu Hanifah pun tidak melewatkan kesempatan begitu saja untuk berguru dengannya.

Ibadah haji merupakan momen berkumpulnya para ulama dari berbagai penjuru, hal inilah yang dimanfaatkan olehnya untuk menimba ilmu.

Sehingga Imam Abu Hanifah pun sering mengunjungi Makkah untuk berhaji.

Tercatat dirinya telah berhaji sebanyak 55 kali.

Ilustrasi Imam Abu Hanifah sedang menuntut ilmu (Kompasiana)

Baca: Al Zahrawi

Selain di Makkah, ia juga menimba ilmu dari ulama yang ada di berbagai kota.

Hingga total ada 4000 ulama yang telah menjadi gurunya.

Dari 4000 guru itu, 93 di antaranya dari kalangan tabi'in dan sisanya ialah dari kalangan tabi' at-tabi'in.

Dari para ulama itu, Abu Hanifah selain belajar ilmu fikih, ia juga belajar dan memperdalam bahasa Arab, hadis, tafsir dan ilmu hikmah.

Namun ilmu yang paling ia dalami ialah ilmu fikih.

Kedalaman ilmunya itu diakui oleh ulama-ulama pada zamannya, seperti Imam Hammad bin Abi Sulaiman.

Bahkan Imam Hammad pun meminta Abu Hanifah untuk memberikan pelajaran fikih terhadap santri-santrinya.

Baca: Ibnu Sina

Selain mengajar, ia juga mendirikan lembaga yang di dalamnya menjadi tempat berkumpulnya para ahli fikih.

Di lembaga ini Abu Hanifah yang menjadi pemimpinnya.

Di sini para ahli fikih termasuk dirinya akan bermusyawarah tentang hukum Islam dan menetapkan hukum-hukumnya dalam bentuk tulisan sebagai perundang-undangan.

Sepanjang kepemimpinannya, lembaga tersebut berhasil menyusun bentuk hukum sebanyak 83 ribu, 45 di antaranya berhubungan dengan urusan dunia sedangkan 38 ribu lainnya berkaitan dengan urusan agama. (4)

Baca: Ibnu Haitham

  • Metode Penetapan Hukum


Imam Abu Hanifah dalam menetapkan sebuah hukum fikih berdasar pada 7 hal pokok, antara lain:

1. Alquran yang menjadi sumber hukum utama.

2. Sunnah Rasul atau hadis adalah penjelas terhadap apa-apa yang sudah ada di dalam Alquran.

3. Fatwa sahabat, fatwa ini dipakai karena para sahabat merupakan orang-orang yang menyaksikan turunnya ayat-ayat Alquran serta mengetahui asbabun nuzul dan asbabul khurujnya.

4. Qiyas, digunakan jika tidak ada nash yang sharih di dalam Alquran, hadis, maupun fatwa sahabat.

5. Istihsan merupakan suatu metode yang keluar dari keharusan suatu logika menuju hukum lain yang menyalahinya.

Hal ini karena tidak tepatnya Qiyas, atau Qiyas tersebut berlawanan dengan nash.

6. Ijma ialah kesepakatan para mujtahid dalam suatu hukum pada masalah tertentu.

7. Urf yakni adat atau kebiasaan dari orang-orang Islam dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nash-nya di dalam Alquran, hadis dan belum dipraktikkan para sahabat. (5)

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)



Nama Imam Abu Hanifah


Tempat dan Tanggal Lahir Kufah, Irak pada 80 Hijriah/699 Masehi


Riwayat Karir Ulama


Sumber :


1. sanguilmu.com
2. beritagar.id
3. www.biografiku.com/biografi-imam-abu-hanifah/


Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer