Dikatakan Yusri, mediasi berlangsung hampir satu jam.
“Kita berupaya supaya terlapor dan pelapor ini bisa bertemu untuk bisa membahas permasalahan yang mereka hadapi, pihak kepolisian yang memediasi supaya ada titik temu.
Kurang lebih hampir satu jam yang bersangkutan ngobrol dengan harapan kita semua bisa cepat clear,” jelas Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari KompasTV.
Jerinx sudah meminta maaf kepada Adam Deni dalam mediasi tersebut.
Baca: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Cek Penerima via Online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Baca: Jerinx Jadi Tersangka Ancaman, Nora Alexandra Minta Dukungan Doa dan Ucapkan Maaf
Selain itu, suami Nora Alexandra juga telah mengakui perbuatannya.
“Terlapor, saudara J sudah minta maaf kepada yang bersangkutan.
Dan pelapor, saudara ADG juga sudah menerima maaf secara pribadi.
Apa yang disampaikan oleh sudara J, dan sudah mengakui memang betul dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik,” kata Yusri.
Meski permintaan maaf Jerinx diterima oleh Adam Deni, proses hukum akan terus berlanjut.
Baca: Jerinx SID Resmi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni
Baca: Jerinx Tak Penuhi Panggilan Penyidik soal Kasus Pengancaman Adam Deni, Beralasan sedang Sakit
Adam Deni meminta penyidik Polda Metro Jaya agar tetap menindaklanjuti laporannya.
“Secara pribadi diterima maafnya. Tetapi yang bersangkutan saudara ADG meminta proses hukum tetap dilakukan.
"Walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi meminta proses hukun oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum dan Undang Undang yang ada," ujar Yusri.
Yusri mengatakan, pihak kepolisian tidak bisa memaksa keputusan Adam Deni.
Namun penyidik sebagai mediator tetap membuka ruang mediasi untuk kedua belah pihak sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca: Mediasi dengan Adam Gagal karena Tak Mau Buat Video Permintaan Maaf, Jerinx: Ngapain Suruh Saya?
Baca: Mediasi dengan Adam Deni Gagal, Jerinx Kembali Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Melanggar UU ITE
“Tetapi di sisi lain kami masih membuka juga ruang untuk adanya mediasi lanjutan sebelum berkas ini dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” kata dia.
Meski belum ada titik temu antara Jerinx dan Adam Deni, Yusri mengatakan berkas kasus ini tetap akan dilengkapi oleh penyidik kemudian akan dikirim ke JPU.
Diketahui, Jerinx ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ancaman terhadap Adam Deni.
Kasus ini berawal dari tudingan terhadap sejulah artis yang dianggap mempromosikan covid-19.
Adam Deni melalui akun Instagramnya meminta Jerinx menunjukkan data serta bukti dari tudingan itu.
Baca: Punya Ilmu IT, Adam Deni Dituduh oleh Jerinx Jadi Dalang di Balik Hilangnya Akun Instagramnya
Baca: Nora Alexandra Philip
Namun respon Jerinx di luar dugaan, ia menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar
Kemudian Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.